BKSDA Maluku Tangani 80 Kasus TSL

BKSDA Maluku Tangani 80 Kasus TSL - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: BKSDA Maluku Tangani 80 Kasus TSL, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : BKSDA Maluku Tangani 80 Kasus TSL
link : BKSDA Maluku Tangani 80 Kasus TSL

Baca juga


BKSDA Maluku Tangani 80 Kasus TSL

Ambon, Malukupost.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku menangani 80 kasus peredaran Tumbuhan Satwa Liar (TSL) pada tahun 2018. Kepala BKSDA Maluku, Mukhtar Amin Ahmadi menyatakan, tahun 2018 BKSDA Maluku menangani 80 kasus peredaran TSL ilegal yang terdiri dari 39 kasus hasil penangkapan langsung, 21 kasus temuan pengangkutan TSL ilegal (pelaku tidak ditemukan), dan 20 kali menerima penyerahan TSL secara sukarela dari masyarakat maupun aparat keamanan.
Ambon, Malukupost.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku menangani 80 kasus peredaran Tumbuhan Satwa Liar (TSL) pada tahun 2018.

Kepala BKSDA Maluku, Mukhtar Amin Ahmadi menyatakan, tahun 2018 BKSDA Maluku menangani 80 kasus peredaran TSL ilegal yang terdiri dari 39 kasus hasil penangkapan langsung, 21 kasus temuan pengangkutan TSL ilegal (pelaku tidak ditemukan), dan 20 kali menerima penyerahan TSL secara sukarela dari masyarakat maupun aparat keamanan.

Jumlah satwa yang diselamatkan sebanyak 1.402 ekor, dengan rincian 1.177 ekor jenis burung, 156 ekor kepiting kenari (Birgus latro), 32 ekor monyet hitam/yaki (Macaca nigra).

"Selain itu 20 ekor kura-kura air tawar (Freswater terrapins), enam ekor Buaya Muara (Crocodylus porosus), enam ekor penyu, tiga ekor ular sanca Batik (Phyton reticulatus), satu ekor monyet ekor panjang (Macaca fascicukaris) dan satu ekor ikan Paus Sperma (Physter macrocephalus), katanya di Ambon, Senin (4/2).

Kasus yang ditemukan BKSDA Maluku tahun 2018 tidak semua berujung pada penindakan hukum, tetapi dilakukan pendekatan secara humanis atau pembinaan yang mengarah kepada pemberdayaan masyarakat agar tidak melakukan perdagangan TSL secara ilegal.

"Tindakan ini dilakukan khusus kepada masyarakat sekitar hutan yang melakukan perburuan burung atas perintah pemilik modal," katanya.

Sedangkan pengangkutan TSL ilegal yang berhasil digagalkan, untuk kasus peredaran TSL ilegal yang berujung pada proses hukum, dilakukan terhadap pemodal dan jaringan peredarannya.

Terdapat sembilan kasus peredaran TSL ilegal yang diproses hukum yaitu sebanyak delapan kasus adalah kasus pengangkutan dan penjualan jenis burung paruh bengkok (burung nuri & burung kakatua) dan satu kasus pengangkutan TSL ilegal jenis Kepiting Kenari (Birgus latro).

Mukhtar mengharapkan, dengan semakin aktifnya peran petugas dan para stakeholder dalam memberantas praktek perdagangan dan peredaran TSL ilegal, menjadi langkah yang baik dalam meminimalisir keterancamanan terhadap TSL yang ada di wilayah kerja BKSDA Maluku.

"Peran petugas dan stakeholder sangat diperlukan dalam upaya meminimalisir keterancaman TSL," tandasnya. (MP-5)


Sobat baru saja selesai membaca :

BKSDA Maluku Tangani 80 Kasus TSL

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang BKSDA Maluku Tangani 80 Kasus TSL dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: BKSDA Maluku Tangani 80 Kasus TSL link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2019/02/bksda-maluku-tangani-80-kasus-tsl.html

Subscribe to receive free email updates: