Terdakwa Penganiayaan Akui Tusuk Korban Lima Kali

Terdakwa Penganiayaan Akui Tusuk Korban Lima Kali - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Terdakwa Penganiayaan Akui Tusuk Korban Lima Kali, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Terdakwa Penganiayaan Akui Tusuk Korban Lima Kali
link : Terdakwa Penganiayaan Akui Tusuk Korban Lima Kali

Baca juga


Terdakwa Penganiayaan Akui Tusuk Korban Lima Kali

Ambon, Malukupost.com - Jefry Bastian, terdakwa penganiayaan saksi korban Dores Tumona pada November 2018 lalu di atas Kapal Motor Ngapulu mengaku melakukan penusukan sebanyak lima kali ke tubuh korban dengan menggunakan sebilah pisau. "Dua kali penusukan mengenai lengan kanan korban karena dia berusaha menangkis dan sisanya di bagian bagi bahu," kata terdakwa di Ambon, Senin (21/1).
Ambon, Malukupost.com - Jefry Bastian, terdakwa penganiayaan saksi korban Dores Tumona pada November 2018 lalu di atas Kapal Motor Ngapulu mengaku melakukan penusukan sebanyak lima kali ke tubuh korban dengan menggunakan sebilah pisau.

"Dua kali penusukan mengenai lengan kanan korban karena dia berusaha menangkis dan sisanya di bagian bagi bahu," kata terdakwa di Ambon, Senin (21/1).

Pengakuan Jefry disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon Syamsudin La Hasan didampingi Esau Yarisetou dan Hamzah Kailul selaku hakim anggota dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Pria yang sudah memiliki dua anak ini mengaku tidak mengenali saksi korban yang merupakan seorang warga Wamena (Papaua).

Aksi penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap korban ini terjadi sekitar pukul 03.00 WIT di atas KM. Ngapulu yang sementara dalam pelayaran dari Kaimana menuju Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

"Saat itu saya dalam kondisi mabuk dan sedang berbincang dengan orang lain di atas kapal dan membahas rencana memukuli seorang pendeta di Kaimana, namun korban menegur dan mengatakan orang yang sementara dibicarakan itu sangat baik," akui terdakwa.

Namun percakapan dengan saksi korban berujung perkelahian dan terdakwa akhirnya menusuk korban hingga kondisinya sempat kritis.

Terdakwa sempat memukuli saksi korban sebanyak enam kali dan terakhir mengambil sebilah pisau dan menusuknya lima kali.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon, Siti Darniaty menjerat terdakwa melanggar pasal 351 ayat (2) KUH Pidana.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa. (MP-5)


Sobat baru saja selesai membaca :

Terdakwa Penganiayaan Akui Tusuk Korban Lima Kali

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Terdakwa Penganiayaan Akui Tusuk Korban Lima Kali dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Terdakwa Penganiayaan Akui Tusuk Korban Lima Kali link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2019/01/terdakwa-penganiayaan-akui-tusuk-korban.html

Subscribe to receive free email updates: