Dispendukcapil Ambon Imbau Orang Tua Urus KIA

Dispendukcapil Ambon Imbau Orang Tua Urus KIA - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Dispendukcapil Ambon Imbau Orang Tua Urus KIA, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Dispendukcapil Ambon Imbau Orang Tua Urus KIA
link : Dispendukcapil Ambon Imbau Orang Tua Urus KIA

Baca juga


Dispendukcapil Ambon Imbau Orang Tua Urus KIA

Ambon, Malukupost.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Pemkot Ambon mengimbau orang tua untuk mengurus Kartu Identitas Anak (KIA). "KIA sudah mulai diterbitkan, karena itu kita mengimbau seluruh warga yang mempunyai anak dibawah usia 17 tahun untuk segera melakukan pengurusan KIA sebagai identitas anak pengganti KTP," kata Kepala Dispendukcapil Pemkot Ambon, Marsella Haurissa, di Ambon, Rabu (23/1).
Ambon, Malukupost.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Pemkot Ambon mengimbau orang tua untuk mengurus Kartu Identitas Anak (KIA).

"KIA sudah mulai diterbitkan, karena itu kita mengimbau seluruh warga yang mempunyai anak dibawah usia 17 tahun untuk segera melakukan pengurusan KIA sebagai identitas anak pengganti KTP," kata Kepala Dispendukcapil Pemkot Ambon, Marsella Haurissa, di Ambon, Rabu (23/1).

Ia mengatakan, program penerbitan KIA sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 02 Tahun 2016, sebagai upaya untuk mendata penduduk sejak lahir sampai nanti waktunya berkewajiban memiliki kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP).

Pengurusan KIA dilakukan bagi anak yang telah miliki akta kelahiran yakni usia 0-5 tahun, sedangkan anak usia 5 hingga mendekati 17 tahun menggunakan foto seperti KTP anak.

Orang tua yang memiliki anak dibawah usia 17 tahun dapat melakukan pengurusan dengan membawa kelengkapan administrasi kartu keluarga dan akte kelahiran anak.

"Untuk anak usia dibawah usia 5 tahun tidak perlu melakukan foto atau perekaman data, tetapi cukup membawa CD yang berisi foto anak, selanjutnya kita akan menerbitkan KIA pengganti KTP," ujar Marsella.

Dia menjelaskan, tugas negara adalah memberikan identitas kepada seluruh penduduknya, termasuk anak-anak. Penerbitan KIA sebagai perwujudan kehadiran negara dalam kualitas pelayanan publik.

"Dengan penerbitan KIA selain sebagai pengenal juga dapat menjadikan anak bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri," katanya.

Ia mengemukakan, tahap awal pihaknya telah menerima 18 ribu blanko KIA, mesin dan blanko, di mana telah melakukan pencetakan.

Pihaknya juga telah melakukan berbagai persiapan guna proses penerbitan KIA yakni rehabilitasi bangunan kantor Disdukcapil, penyiapan fasilitas komputer, serta penambahan tenaga operator.

"Berbagai persiapan dilakukan untuk mendukung penerbitan KIA. Terpenting adalah penyiapan tenaga operator serta fasilitas komputer untuk mendukung proses penerbitan KIA," tandas Marsella. (MP-4)


Sobat baru saja selesai membaca :

Dispendukcapil Ambon Imbau Orang Tua Urus KIA

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Dispendukcapil Ambon Imbau Orang Tua Urus KIA dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Dispendukcapil Ambon Imbau Orang Tua Urus KIA link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2019/01/dispendukcapil-ambon-imbau-orang-tua.html

Subscribe to receive free email updates: