Hakim PN Ambon Adili Tiga Terdakwa Pemilik Kayu Ilegal

Hakim PN Ambon Adili Tiga Terdakwa Pemilik Kayu Ilegal - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Hakim PN Ambon Adili Tiga Terdakwa Pemilik Kayu Ilegal, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Hakim PN Ambon Adili Tiga Terdakwa Pemilik Kayu Ilegal
link : Hakim PN Ambon Adili Tiga Terdakwa Pemilik Kayu Ilegal

Baca juga


Hakim PN Ambon Adili Tiga Terdakwa Pemilik Kayu Ilegal

Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menggelar sidang perdana terhadap Yusuf Mailissa alias Ucu, Rudi Suad, dan Arsad Kairatu, tiga pelaku pemilik kayu ilegal yang ditangkap polisi pada April 2018. Ketua majelis hakim Heri Setyobudi didampingi Lucky Rombot Kalalo dan Esau Yarisetou selaku hakim anggota membuka persidangan di Ambon, Rabu (5/12), dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejati Maluku, Awaludin.
Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menggelar sidang perdana terhadap Yusuf Mailissa alias Ucu, Rudi Suad, dan Arsad Kairatu, tiga pelaku pemilik kayu ilegal yang ditangkap polisi pada April 2018.

Ketua majelis hakim Heri Setyobudi didampingi Lucky Rombot Kalalo dan Esau Yarisetou selaku hakim anggota membuka persidangan di Ambon, Rabu (5/12), dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejati Maluku, Awaludin.

Tiga terdakwa yang terbagi dalam dua berkas acara pemeriksaan terpisah ini dijerat melanggar pasal 12 huruf E UU RI nomor 18 Tahun 2013 tentang tindak pidana di bidang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Menurut jaksa, terdakwa Rudi Suat dan Arsad Kairatu ditangkap polisi karena membawa 4,5 meter kubik kayu besi yang dibeli dari Dusun Meliani, Desa Manusela di Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah dengan ukuran 5 x 10, 6 x 12, dan 10 x 10 Cm sebanyak 4,5 meter kubik.

Kayu besi tersebut lalu diangkut dengan mobil truk nomor polisi DE 8722 BU untuk dijual ke Toko Kayu Farhan di Lorong Arab Kota Ambon namun tanpa disertai dokumen perizinan yang resmi.

Namun setibanya di kawasan Pasar Minggu, Desa Passo, Kecamatan Baguala (Kota Ambon) ada razia kendaraan bermotor oleh aparat kepolisian sehingga mobil tersebut dihentikan dan polisi memeriksa kelengkapan surat kendaraan bermotor.

"Karena tidak memiliki dokumen yang resmi, polisi kemudian membawa terdakwa dan barang bukti ke Dit Reskrimsus Polda Maluku untuk diproses hukum karena perbuatan mereka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,516 miliar," kata jaksa.

Polisi juga membawa terdakwa Mailissa beserta barang bukti berupa 4,0588 meter kubik kayu besi ukuran 10 x 10 x 4 sebanyak 96 potong dan ukuran 6 x 12 x 4 meter sebanyak 30 potong beserta mobil truk DE 9616 AU ke Direskrimsus Polda Maluku karena tidak memiliki dokumen yang resmi.

Terdakwa Yusuf dijerat melanggar pasal 83 ayat (1) huruf B juncto pasal 12 huruf C UU RI nomor 18 Tahun 2013 tentang tindak pidana di bidang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi yang dihadirkan jaksa. (MP-4)


Sobat baru saja selesai membaca :

Hakim PN Ambon Adili Tiga Terdakwa Pemilik Kayu Ilegal

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Hakim PN Ambon Adili Tiga Terdakwa Pemilik Kayu Ilegal dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Hakim PN Ambon Adili Tiga Terdakwa Pemilik Kayu Ilegal link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2018/12/hakim-pn-ambon-adili-tiga-terdakwa.html

Subscribe to receive free email updates: