Dua Mantan Bendahara Sekretariat Bursel Dituntut Penjara

Dua Mantan Bendahara Sekretariat Bursel Dituntut Penjara - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Dua Mantan Bendahara Sekretariat Bursel Dituntut Penjara, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Dua Mantan Bendahara Sekretariat Bursel Dituntut Penjara
link : Dua Mantan Bendahara Sekretariat Bursel Dituntut Penjara

Baca juga


Dua Mantan Bendahara Sekretariat Bursel Dituntut Penjara

Ambon, Malukupost.com - Dua mantan bendahara pengeluaran Sekretariat Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Hatija Atamimi dan Said Behuku dituntut 4,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku dalam dugaan korupsi dana perjalanan dinas fiktif tahun 2011. "Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," kata JPU Rolly Manampiring di Ambon, Jumat (30/11).
Ambon, Malukupost.com - Dua mantan bendahara pengeluaran Sekretariat Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Hatija Atamimi dan Said Behuku dituntut 4,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku dalam dugaan korupsi dana perjalanan dinas fiktif tahun 2011.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," kata JPU Rolly Manampiring di Ambon, Jumat (30/11).

Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor Ambon, Jenny Tulak dan didampingi Rony Felix Wuisan dan Hamzah Khailul sebagai hakim anggota.

Untuk terdakwa Hatija Atamimi selain dituntut 4,5 tahun penjara juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp200 juta lebih subsider dua tahun.

Sedangkan terdakwa Said Behuku dituntut membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti senilai Rp500 juta lebih, subsider dua tahun kurungan.

Yang memberatkan para terdakwa dituntut penjara dan denda serta membayar uang pengganti karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan menciptakan pemerintahan yang bersih.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan, memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa Hatija Atamimi, Marcel Hehanussa dan terdakwa Said Behuku yang menggunakan jasa Adolf Seleky sebagai penasihat hukum. (MP-3)


Sobat baru saja selesai membaca :

Dua Mantan Bendahara Sekretariat Bursel Dituntut Penjara

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Dua Mantan Bendahara Sekretariat Bursel Dituntut Penjara dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Dua Mantan Bendahara Sekretariat Bursel Dituntut Penjara link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2018/12/dua-mantan-bendahara-sekretariat-bursel.html

Subscribe to receive free email updates: