Perusak Kawasan Cycloop Harus Ditindak Tegas

Perusak Kawasan Cycloop Harus Ditindak Tegas - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Perusak Kawasan Cycloop Harus Ditindak Tegas, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Indonesia Timur, Artikel Irian Jaya, Artikel Kabar, Artikel Papua, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Perusak Kawasan Cycloop Harus Ditindak Tegas
link : Perusak Kawasan Cycloop Harus Ditindak Tegas

Baca juga


Perusak Kawasan Cycloop Harus Ditindak Tegas

Perusak Kawasan Cycloop Harus Ditindak Tegas
Hamparan Pegunungan Cycloops.
DEWAN Adat Suku (DAS) Kabupaten Jayapura mengklaim sudah berulang kali mengagalkan upaya perambahan hutan oleh oknum-oknum tertentu di kawasan Cagar Alam Cycloops. Namun hingga kini kawasan yang menghubungkan Kabupaten dan Kota Jayapura ini terus dirambah.

"Saat itu saya langsung menggiring mereka ke Polda Papua. Namun lagi-lagi ada penguasa di balik ini semua, sehingga truk-truk tersebut dibiarkan pergi," kata Ketus DAS Kabupaten Jayapura, Daniel Toto, kepada Jubi di Abepura, Jumat, 23 November 2018.

Tak hanya itu, beliau juga pernah memberhentikan truk pengangkut kayu di wilayah Sentani. Namun oknum tersebut diduga dibekingi aparat keamanan.

"Saya yakin ada oknum aparat keamanan yang ikut bermain untuk melakukan penebangan hutan untuk kepentingan pribadinya,” katanya.

Untuk itu, dirinya berharap pemilih hak ulayat jangan selalu dijadikan objek oleh pemerintah. Pemilik ulayat harus dilibatkan dalam melindungi kawasan Cycloops.

Masyarakat kawasan Sentani, Tablasupa, Pasir Enam, dan Nehebe merupakan masyarakat adat yang bermukim di kaki Pegunungan Cycloops. Bagi mereka, Cycloops merupakan mama dan sumber penghidupan.

Jika sumber kehidupan ini rusak, maka akan berdampak pada kehidupan masyarakatnya. Oleh karena itu, harus terus dijaga dan dilindungi.

“Kalau mama kita sakit, maka kita tidak makan. Saya samakan dengan Cycloop. Kalau Cycloop rusak, maka kita semua yang mendiami tanah Tabi akan susah mencari makan dan minum," ujarnya.

"Ini harus menjadi perhatian serius dari pemerintah dan semua komponen yang ada di Papua, khususnya Kota dan Kabupaten Jayapura,” lanjutnya.

Dirinya juga meminta kepada pemerintah untuk membuat regulasi atau Peraturan Daerah (Perda) yang khusus mengatur tentang pembatasan atau aktivitas di daerah konservasi.

“Jadi, dalam Perda tersebut harus ada penindakan. Kalau ada oknum yang melakukan perambahan langsung ditindak tegas dengan hukuman yang sudah diatur dalam Perda tersebut, sehingga ada efek jera terhadap para pelaku,” katanya.

Toto bahkan mengeritik pemerintah yang memberikan bibit tanaman kepada masyarakat, yang bukan pemilik lahan, untuk menanam di sekitar daerah penyangga. Lama-kelamaan, masyarakat tersebut mengklaim bahwa daerah tersebut miliknya.

“Ini yang salah. Baru kami sebagai pemilik hak ulayat ini mau dikemanakan? Kami yang harus dilibatkan. Kami yang tahu 'mama' sejak zaman nenek moyang kami. Kami yang seharusnya menjadi 'pagar' di wilayah penyangga untuk 'mama' kami,” ujarnya.

Secara administratif Cycloops terletak pada di wilayah administrasi Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura. Di bagian utara berbatasan dengan laut Pasifik, selatan dan tiMur dengan Kota Jayapura, dan sebelah barat dengan Distrik Depapre.

Secara geografis Cagar Alam Pegunungan Cycloops terletak pada 145˚30’ BT dan 2˚31’ LS. Pegunungan ini membentang sepanjang Teluk Tanah Merah ke arah timur. Gunung Rafeni merupakan puncak tertinggi dengan ketinggian 1.880 meter dpl.

Cycloop resmi sebagai Cagar Alam (CA) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 56/Kpts/Um/1/1978 tanggal 26 Januari 1978 dan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 365/Kpts-II/1987 tanggal 18 Nopember 1987 dengan luas 22.500 hektare.

Penetapan itu ditegaskan kembali melalui PP Nomor 28 Tahun 1985 dan SK Menteri Kehutanan No.365/Kpts-II/87. Pada 2012 melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.SK.782/Menhut-II/2012, luas CA Cycloop diperluas menjadi 31.479,84 hektare.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) USAID Lestari menyebutkan sepanjang tahun 1990-2014 terjadi perambahan hutan seluas 2.570 hektare. Luasan itu dibuat untuk permukiman warga, berladang, pembalakan liar, dan perburuan satwa. Namun perambahan hutan menurun 32 hektare sepanjang tahun 2015-2017.

Penurunan angka ini disebut-sebut karena kerja sama USAID Lestari, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua, dan Dinas Kehutanan--polisi kehutanan yang melakukan patroli rutin, untuk menindak oknum perambah hutan kawasan Cycloops.

“Tahun ini kami belum melakukan analisis, namun kita lihat pembukaan lahan mulai marak terjadi di mana-mana dan laju kerusakan sudah luar biasa,” kata staf USAID Lestari, Deddy.

Menurut Deddy, kawasan tersebut makin hari makin rusak akibat ulah manusia. Kini kerusakannya merambah kawasan inti atau no take zone.

Ia berpendapat untuk mengembalikan kerusakan tersebut masyarakat adat dan pemilik ulayat harus dilibatkan. Mereka harus diberikan akses untuk menanam komoditas lokal di wilayah kawasan penyangga.

"Hal ini untuk menjadi filter untuk menghentikan pembukaan lahan di daerah kawasan inti tersebut,” ujarnya.

Fryets Felle dari DAS Sentani mengaku sedang menyusun peraturan kampung, dan salah satu poinnya mengatur tentang pengawasan daerah cagar alam Cycloops. Dengan adanya peraturan kampung, pihaknya berharap tidak ada lagi perambahan hutan di wilayah inti.

“Kalau ada yang berani masuk kami siap bertindak. Kami tidak perduli siapa dia. Ini sudah menjadi komitmen kami. Karena saat ini Cycloop sudah sekarat. Kita bisa lihat, saat musim hujan saja debit air sudah turun apalagi kalau musim kemarau. Ini sumber kita bersama, mari kita menjaganya,” kata Felle.

Felle juga meminta pemerintah agar membuka mata dan peka terhadap perambahan kawasan Cycloops. Menurutnya, perambahan kawasan ini terjadi karena faktor ekonomi. (*)


Copyright ©Tabloid JUBI "sumber"
Hubungi kami di E-Mail 📧: tabloid.wani@gmail.com


Sobat baru saja selesai membaca :

Perusak Kawasan Cycloop Harus Ditindak Tegas

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Perusak Kawasan Cycloop Harus Ditindak Tegas dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Perusak Kawasan Cycloop Harus Ditindak Tegas link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2018/11/perusak-kawasan-cycloop-harus-ditindak.html

Subscribe to receive free email updates: