Judul : Kapolres Kebumen Beberkan Motif Suami Bunuh Istri
link : Kapolres Kebumen Beberkan Motif Suami Bunuh Istri
Kapolres Kebumen Beberkan Motif Suami Bunuh Istri
KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar menggelar konferensi pers di Mapolres Kebumen, Senin (26/11/2018). Ia membeberkan penyebab Tersangka Daryono (38) warga Dukuh Tugusari, Desa/Kecamatan Bonorowo, Kebumen yang tega menghabisi nyawa sang istri Eni Herawati (27) dengan sebilah sabit pada Kamis (15/11/2018) lalu.
Tersangka tega menganiaya istrinya sendiri hingga tewas lantaran sakit hati yang menumpuk akibat ulah sang istri menuntut lebih kepada suami yang hanya seorang petani.
“Istri kepingin gaul pergi ke salon dan mempunyai barang mewah. Selanjutnya suami merasa sakit hati kepada istrinya yang disimpan lama,” jelas AKBP Arief Bahtiar didampingi Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno dan Kasat Reskrim AKP Aji Darmawan.
Lanjut Kapolres Kebumen, korban dianggap oleh tersangka tidak menghargai pekerjaan dan penghasilan sebagai petani.
Bahkan saat malam kejadian keduanya sedang tidak akur. Korban tidur membelakangi suami. Keterangan tersangka DR, korban beberapa kali meludah ke tembok dan ditegur oleh tersangka.
Tersangka menegur Korban agar sopan saat meludah. Namun korban malah menjawab, “Umah urung dicat, urung dikramik beh ora ulih diidoni. Apa maning nek wis dicat, dikramik.”
Jika diartikan kedalam bahasa Indonesia kurang lebih artinya, “rumah belum dicat, di keramik aja nggak boleh diludahi. Apalagi kalau sudah dicat sama dikramik”.
Informasi yang diperoleh rumah tersebut adalah rumah milik tersangka yang dihasilkan dari pekerjaannya sebagai petani.
Perkataan Korban membuat tersangka marah dan gelap mata. Selanjutnya sekitar pukul 02.30 Wib dini hari, Kamis (15/11), tersangka mengambil sabit yang ada di gudang rumahnya.
Dengan sabit itu, tersangka menganiaya korban hingga meninggal dunia karena luka cukup serius pada beberapa bagian tubuhnya.
Setelah korban tersungkur, tersangka kembali ke dalam gudang dan mencoba bunuh diri dengan meminum obat pembasmi serangga “Lenit”.
Namun upayanya untuk bunuh diri gagal setelah tim dokter dari RSUD Prembun berhasil mengatasi keracunannya tersebut.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP subs Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Th 2004 tentang KDRT ancaman 15 tahun penjara.
| Sumber : Humas/Polres Kebumen
Tersangka tega menganiaya istrinya sendiri hingga tewas lantaran sakit hati yang menumpuk akibat ulah sang istri menuntut lebih kepada suami yang hanya seorang petani.
“Istri kepingin gaul pergi ke salon dan mempunyai barang mewah. Selanjutnya suami merasa sakit hati kepada istrinya yang disimpan lama,” jelas AKBP Arief Bahtiar didampingi Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno dan Kasat Reskrim AKP Aji Darmawan.
Lanjut Kapolres Kebumen, korban dianggap oleh tersangka tidak menghargai pekerjaan dan penghasilan sebagai petani.
Bahkan saat malam kejadian keduanya sedang tidak akur. Korban tidur membelakangi suami. Keterangan tersangka DR, korban beberapa kali meludah ke tembok dan ditegur oleh tersangka.
Tersangka menegur Korban agar sopan saat meludah. Namun korban malah menjawab, “Umah urung dicat, urung dikramik beh ora ulih diidoni. Apa maning nek wis dicat, dikramik.”
Jika diartikan kedalam bahasa Indonesia kurang lebih artinya, “rumah belum dicat, di keramik aja nggak boleh diludahi. Apalagi kalau sudah dicat sama dikramik”.
Informasi yang diperoleh rumah tersebut adalah rumah milik tersangka yang dihasilkan dari pekerjaannya sebagai petani.
Perkataan Korban membuat tersangka marah dan gelap mata. Selanjutnya sekitar pukul 02.30 Wib dini hari, Kamis (15/11), tersangka mengambil sabit yang ada di gudang rumahnya.
Dengan sabit itu, tersangka menganiaya korban hingga meninggal dunia karena luka cukup serius pada beberapa bagian tubuhnya.
Setelah korban tersungkur, tersangka kembali ke dalam gudang dan mencoba bunuh diri dengan meminum obat pembasmi serangga “Lenit”.
Namun upayanya untuk bunuh diri gagal setelah tim dokter dari RSUD Prembun berhasil mengatasi keracunannya tersebut.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP subs Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Th 2004 tentang KDRT ancaman 15 tahun penjara.
| Sumber : Humas/Polres Kebumen
Sobat baru saja selesai membaca :
Kapolres Kebumen Beberkan Motif Suami Bunuh Istri
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Kapolres Kebumen Beberkan Motif Suami Bunuh Istri dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Kapolres Kebumen Beberkan Motif Suami Bunuh Istri link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2018/11/kapolres-kebumen-beberkan-motif-suami.html