Terdakwa Pengguna Narkoba Khawatir Divonis Sebagai Pengedar

Terdakwa Pengguna Narkoba Khawatir Divonis Sebagai Pengedar - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Terdakwa Pengguna Narkoba Khawatir Divonis Sebagai Pengedar, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Terdakwa Pengguna Narkoba Khawatir Divonis Sebagai Pengedar
link : Terdakwa Pengguna Narkoba Khawatir Divonis Sebagai Pengedar

Baca juga


Terdakwa Pengguna Narkoba Khawatir Divonis Sebagai Pengedar

Ambon, Malukupost.com - Irwan Marasabessy alias Wanted yang menjadi terdakwa kasus penggunaan narkoba jenis sabu-sabu mengaku khawatir divonis bersalah sebagai pengedar narkoba. "Saya merasa takut kalau divonis sebagai pengedar narkoba sejak tahun 2002 sesuai hasil asesmen oleh pihak berwenang," kata terdakwa dalam persidangan, di Ambon, Rabu (26/9).
Ambon, Malukupost.com - Irwan Marasabessy alias Wanted yang menjadi terdakwa kasus penggunaan narkoba jenis sabu-sabu mengaku khawatir divonis bersalah sebagai pengedar narkoba.

"Saya merasa takut kalau divonis sebagai pengedar narkoba sejak tahun 2002 sesuai hasil asesmen oleh pihak berwenang," kata terdakwa dalam persidangan, di Ambon, Rabu (26/9).

Rasa khawatir terdakwa disampaikan menjawab pertanyaan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon diketuai Leo Sukarno, didampingi Christina Tetelepta dan RA Didi Ismiatun sebagai hakim anggota dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Terdakwa mengaku awalnya diajak seorang teman untuk membeli narkoba dan dipakai bersama-sama, namun ternyata teman tersebut adalah mantan napi narkoba dan sekarang menjadi informan polisi.

Irwan alias Wanted diringkus saksi Arman Matulesi dan Steve Lewerissa, anggota Satresnarkoba Polres Ambon dan PP Lease pada tanggal 10 April 2018 lalu.

Dua saksi ini menerima informasi terdakwa sedang membawa narkoba jenis sabu-sabu beserta alat isap (bong) di sekitar kawasan depan gereja Kampus Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon.

Para saksi ini kemudian melakukan pengecekan di lapangan dan saat kehadiran mereka dilihat terdakwa, barang bukti yang ada di tangannya langsung dibuang dipinggir jalan.

Selanjutnya yang bersangkutan berusaha melarikan diri, namun akhirnya diamankan saksi, selanjutnya kembali ke lokasi awal untuk mencari barang diduga narkoba yang telah dibuangnya.

Ternyata barang bukti yang didapati berupa penggalan benda kristal warna putih yang tersimpan dalam lima plastik bening, dan setelah diteliti ternyata benar narkoba jenis sabu-sabu.

Hasil interogasi terdakwa mengaku sering menggunakan sabu-sabu di rumah tantenya di depan Masjid Batumerah Tanjung, dan saksi bersama terdakwa ke rumah tersebut menemukan barang bukti berupa satu alat isap sabu-sabu.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijerat Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon Elsye Leunupun melanggar pasal 112, 114, serta pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa. (MP-5)


Sobat baru saja selesai membaca :

Terdakwa Pengguna Narkoba Khawatir Divonis Sebagai Pengedar

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Terdakwa Pengguna Narkoba Khawatir Divonis Sebagai Pengedar dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Terdakwa Pengguna Narkoba Khawatir Divonis Sebagai Pengedar link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2018/10/terdakwa-pengguna-narkoba-khawatir.html

Subscribe to receive free email updates: