Pembawa Dua Paket Ganja Dituntut Lima Tahun

Pembawa Dua Paket Ganja Dituntut Lima Tahun - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Pembawa Dua Paket Ganja Dituntut Lima Tahun, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Pembawa Dua Paket Ganja Dituntut Lima Tahun
link : Pembawa Dua Paket Ganja Dituntut Lima Tahun

Baca juga


Pembawa Dua Paket Ganja Dituntut Lima Tahun

Ambon, Malukupost.com - Frangklin Latupeirissa (29), terdakwa yang kedapatan membawa dua paket ganja dan diringkus polisi pada 25 April 2018, dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku, Ester Wattimury. "Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan menjatuhkan vonis lima tahun penjara," kata JPU di Ambon, Kamis (4/10).
Ambon, Malukupost.com - Frangklin Latupeirissa (29), terdakwa yang kedapatan membawa dua paket ganja dan diringkus polisi pada 25 April 2018, dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku, Ester Wattimury.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan menjatuhkan vonis lima tahun penjara," kata JPU di Ambon, Kamis (4/10).

Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Lucky Rombot Kalalo didampingi Hery Setyobudi dan Esau Yarisetou selaku hakim anggota.

Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena tidak membantu program pemerintah dalam memberantas narkotika serta obat-obat terlarang.

Sedangkan yang meringankan adalah, terdakwa bersikap sopan, masuh berusia muda, dan belum pernah dihukum.

Terdakwa Frangklin awalnya ditangkap saat sedang mengisi minyak di SPBU Kebun Cengkih, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) saksi Fikri Firmansyah dan beberapa rekannya.

Dilakukannya penangkapan terdakwa setelah polisi menerima informasi bahwa seseorang sedang membawa narkotika golongan satu jenis tumbuhan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Ambon.

Polisi yang menerima informasi tentang ciri-ciri korban bersama rekannya yang membawa sepeda motor langsung dihampiri di lokasi SPBU dan ketika ditanyakan, terdakwa langsung mengeluarkan dua paket ganja yang diselipkan dalam lipatan topi yang sementara dikenakan.

Ketika para saksi sedang fokus memeriksa terdakwa di SPBU, rekannya yang mengendarai sepeda motor berhasil melarikan diri.

Majelis hakim menunda persidangan selama satu pekan untuk mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakw, Marcel Hehanussa atas tuntutan jaksa. (MP-5)


Sobat baru saja selesai membaca :

Pembawa Dua Paket Ganja Dituntut Lima Tahun

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Pembawa Dua Paket Ganja Dituntut Lima Tahun dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Pembawa Dua Paket Ganja Dituntut Lima Tahun link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2018/10/pembawa-dua-paket-ganja-dituntut-lima.html

Subscribe to receive free email updates: