Mangkir, DR Ditetapkan sebagai DPO Terkait Kasus Kredit Fiktif

Mangkir, DR Ditetapkan sebagai DPO Terkait Kasus Kredit Fiktif - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Mangkir, DR Ditetapkan sebagai DPO Terkait Kasus Kredit Fiktif, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Jawa Tengah, Artikel Kabar, Artikel Kebumen, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Mangkir, DR Ditetapkan sebagai DPO Terkait Kasus Kredit Fiktif
link : Mangkir, DR Ditetapkan sebagai DPO Terkait Kasus Kredit Fiktif

Baca juga


Mangkir, DR Ditetapkan sebagai DPO Terkait Kasus Kredit Fiktif

Saat pemeriksaan dilaksanakan, tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum HD Sriyanto SH MH MM. Foto: IMAM/EKSPRES
KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen menetapkan DR masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan DPO kepada Mantan Kepala Pimpinan Bank Perkreditan Rakyat-Badan Kredit Kecamatan (BPR BKK) Cabang Sempor itu, lantaran pihaknya mangkir dari panggilan penyidik, terkait kasus kredit fiktif.

DR mendapat panggilan terakhir dari Kejari Kebumen yakni Senin (1/10). Kendati demikian hingga pukul 16.00 WIB DR tidak menghadiri panggilan itu. “Hari ini tidak hadir dalam pemeriksaan. Yang bersangkutan telah berstatus DPO,” tutur Kajari Kebumen Erry Pudyanto Marwantono SH MH, Senin (1/10) saat ditemui di Kejaksaan Kebumen.

Kajari menegaskan, setelah menjadi DPO konsekwensinya seluruh Instansi Kejaksaan akan membantu melaksanakan pengejaran terhadap DR. Bukan itu saja, pihak yang berusaha membantu atau menyembunyikan yang bersangkutan juga dapat dijerat Pasal 21 Undang-undang Tipikor yaitu menghalang-halangi proses penyelidikan tindak pidana korupsi. “Perbuatan mangkir berujung pada status DPO akan semakin memberatkan tersangka,” tegasnya.

Sementara itu, tiga tersangka lain yang sebelumnya telah ditahan, pada Senin (1/10) menjalani pemeriksaan perdana oleh penyidik. Tiga tersangka tersebut yakni berinisial YH, JS, BM. Beberapa nama itu terdiri dari unsur Seksi Kredit, Pemasaran dan Analisis Kredit.

Penahanan selama 20 hari pertama dilaksanakan mulai 26 September hingga 15 Oktober mendatang. Saat diperiksa para tersangka didampingi Penasihat Hukum HD Sriyanto SH MH MM.

Saat disinggung mengenai keterlibatan ketiga tersangka, Kajari Erry mengaku jika penyidik telah yakin dan akan membuktikannya semuanya di pengadilan. Para tersangka dijerat Pasal 2 subsidair Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Adapun ancamannya yakni paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar.

“Kami mengimbau kepada BPR BKK Kebumen agar melaksanakan pembenahan menajemen. Ini agar kejadian serupa tidak terulang kembali. BPR BKK jangan sampai hanya karena mementingkan target semata, dilakukan dengan menabrak peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Negeri Kebumen menetapkan tersangka dugaan pengajuan kredit fiktif di BKK Cabang Sempor. Kasus itu mencuat berdasarkan laporan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Kebumen. Selain laporan dari masyarakat, adanya dugaan kredit fiktif juga tercium lantaran kredit di BPR BKK Cabang Sempor macet. (mam)


Sumber : Radarbanyumas




Sobat baru saja selesai membaca :

Mangkir, DR Ditetapkan sebagai DPO Terkait Kasus Kredit Fiktif

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Mangkir, DR Ditetapkan sebagai DPO Terkait Kasus Kredit Fiktif dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Mangkir, DR Ditetapkan sebagai DPO Terkait Kasus Kredit Fiktif link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2018/10/mangkir-dr-ditetapkan-sebagai-dpo.html

Subscribe to receive free email updates: