Judul : Majelis Hakim Vonis Bupati Kebumen Non Aktif 4 Tahun Penjara
link : Majelis Hakim Vonis Bupati Kebumen Non Aktif 4 Tahun Penjara
Majelis Hakim Vonis Bupati Kebumen Non Aktif 4 Tahun Penjara
SEMARANG (www.beritakebumen.info) - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Semarang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara bagi Bupati Kebumen non aktif, Mohammad Yahya Fuad.
Yahya, terbukti bersalah dalam perkara suap terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Kebumen bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK), APBD dan APBD 1 (banprov) pada Tahun Anggaran APBD 2016 dan APBD Perubahan 2016. Selain pidana penjara, Yahya juga didenda 300 juta subsider 4 bulan. Hak politiknya juga dicabut selama 3 tahun. Putusan itu disampaikan di pengadilan Tipikor, Senin (22/10/2018)
Majelis Hakim dalam putusannya menyampaikan, Yahya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimaa telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
"Oleh karena itu menjatuhkan pidana kepada terdakwa 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dengan ketentuan bila tidak sanggup digantikan 4 bulan pidana. Selain itu mencabut hak politik terdakwa selama 3 tahun selepas terdakwa selesai menjalani masa hukuman," kata Ketua majelis hakim Antonius Widijantono.
Putusan itu lebih ringan dari penuntut Umum KPK yang menuntut Yahya Fuad dengan pidana 5 tahun dan denda 600 juta subsiider 6 bulan. Ditambah pencabutan hak politik selama 6 tahun.
Atas putusan itu, Yahya Fuad dan kuasa hukum menerima. Sementara Jaksa KPK mengaku masih pikir-pikir.
Yahya Fuad didakwa bersama-sama Hojin Ansori yangmantan timsesnya pada Pilkada Kebumen 2015, menerima suap senilai Rp 12,035 miliar dari para pengusaha di Kabupaten Kebumen.
Uang berupa fee proyek itu dikumpulkan sejumlah timses Yahya Fuad seperti Hojin Ansori, Barli Halim, Zaeni Miftah juga dari Khayub M Lutfi lewat Sekda Adi Pandoyo. Uang itu sebagai ijon proyek agar pengusaha jasa konstruksi di Kebumen mendapatkan pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Kebumen pada tahun anggaran APBD 2016 dan APBD P 2016.
Salah satunya, untuk menurunkan proyek DAK bersumber anggaran APBN.
PU KPK juga mendakwa Yahya Fuad mengetahui ada pengondisian proses lelang sehingga para pengusaha yang menyetor fee mendapatkan pekerjaan sesuai yang iminta. Dalam hal ini, perusahaan milik Yahya Fuad, PT Tradha ikut mengerjakan proyek namun tidak dimintai fee melainkan menyediakan uang bina lingkungan (bilung) yang dialirkan kepada unsur Muspida Kabupaten Kebumen LSM dan lainnya.
Selain itu, Yahya Fuad didakwa membagikan proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga kepada timsesnya seperti Arif Budiman, Zaeni Miftah, Kasran dan Agus asan Hidayat. Dalam hal ini, tim ses ini mendapatkan fee dari ijon proyek yang kemudian dijual lagi kepada pihak rekanan.(cah)
Sumber : Ekspres
Yahya, terbukti bersalah dalam perkara suap terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Kebumen bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK), APBD dan APBD 1 (banprov) pada Tahun Anggaran APBD 2016 dan APBD Perubahan 2016. Selain pidana penjara, Yahya juga didenda 300 juta subsider 4 bulan. Hak politiknya juga dicabut selama 3 tahun. Putusan itu disampaikan di pengadilan Tipikor, Senin (22/10/2018)
Majelis Hakim dalam putusannya menyampaikan, Yahya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimaa telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
"Oleh karena itu menjatuhkan pidana kepada terdakwa 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dengan ketentuan bila tidak sanggup digantikan 4 bulan pidana. Selain itu mencabut hak politik terdakwa selama 3 tahun selepas terdakwa selesai menjalani masa hukuman," kata Ketua majelis hakim Antonius Widijantono.
Putusan itu lebih ringan dari penuntut Umum KPK yang menuntut Yahya Fuad dengan pidana 5 tahun dan denda 600 juta subsiider 6 bulan. Ditambah pencabutan hak politik selama 6 tahun.
Atas putusan itu, Yahya Fuad dan kuasa hukum menerima. Sementara Jaksa KPK mengaku masih pikir-pikir.
Yahya Fuad didakwa bersama-sama Hojin Ansori yangmantan timsesnya pada Pilkada Kebumen 2015, menerima suap senilai Rp 12,035 miliar dari para pengusaha di Kabupaten Kebumen.
Uang berupa fee proyek itu dikumpulkan sejumlah timses Yahya Fuad seperti Hojin Ansori, Barli Halim, Zaeni Miftah juga dari Khayub M Lutfi lewat Sekda Adi Pandoyo. Uang itu sebagai ijon proyek agar pengusaha jasa konstruksi di Kebumen mendapatkan pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Kebumen pada tahun anggaran APBD 2016 dan APBD P 2016.
Salah satunya, untuk menurunkan proyek DAK bersumber anggaran APBN.
PU KPK juga mendakwa Yahya Fuad mengetahui ada pengondisian proses lelang sehingga para pengusaha yang menyetor fee mendapatkan pekerjaan sesuai yang iminta. Dalam hal ini, perusahaan milik Yahya Fuad, PT Tradha ikut mengerjakan proyek namun tidak dimintai fee melainkan menyediakan uang bina lingkungan (bilung) yang dialirkan kepada unsur Muspida Kabupaten Kebumen LSM dan lainnya.
Selain itu, Yahya Fuad didakwa membagikan proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga kepada timsesnya seperti Arif Budiman, Zaeni Miftah, Kasran dan Agus asan Hidayat. Dalam hal ini, tim ses ini mendapatkan fee dari ijon proyek yang kemudian dijual lagi kepada pihak rekanan.(cah)
Sumber : Ekspres
Sobat baru saja selesai membaca :
Majelis Hakim Vonis Bupati Kebumen Non Aktif 4 Tahun Penjara
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Majelis Hakim Vonis Bupati Kebumen Non Aktif 4 Tahun Penjara dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Majelis Hakim Vonis Bupati Kebumen Non Aktif 4 Tahun Penjara link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2018/10/majelis-hakim-vonis-bupati-kebumen-non.html