Karyawati BRI Ambon Terlibat Penggelapan Dituntut Lima Tahun

Karyawati BRI Ambon Terlibat Penggelapan Dituntut Lima Tahun - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Karyawati BRI Ambon Terlibat Penggelapan Dituntut Lima Tahun, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Karyawati BRI Ambon Terlibat Penggelapan Dituntut Lima Tahun
link : Karyawati BRI Ambon Terlibat Penggelapan Dituntut Lima Tahun

Baca juga


Karyawati BRI Ambon Terlibat Penggelapan Dituntut Lima Tahun

Ambon, Malukupost.com - Jaksa penuntut umum Kejati Maluku, Junita Sahetapy meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Astria Lerebulan, karyawati BRI Cabang Ambon yang menjadi terdakwa kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp3,3 miliar. "Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 372 dan 374 KUH Pidana tentang penggelapan," kata JPU di Ambon, Senin (8/10).
Ambon, Malukupost.com - Jaksa penuntut umum Kejati Maluku, Junita Sahetapy meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Astria Lerebulan, karyawati BRI Cabang Ambon yang menjadi terdakwa kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp3,3 miliar.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 372 dan 374 KUH Pidana tentang penggelapan," kata JPU di Ambon, Senin (8/10).

Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor, RA Didi Ismiatun didampingi Jenny Tulak dan Hamzah Kailul selaku hakim anggota.

Sejumlah barang bukti di antaranya termasuk sebuah mobil juga disita dan dikembalikan kepada pihak BRI Cabang Ambon.

Sejumlah saksi dalam persidangan sebelumnya mengakui mengenal terdakwa sebagai pejabat sementara supervisor layanan kas pada kantor tersebut sejak tahun 2015, dan Astria juga pernah merangkap sebagai petugas "clearing".

Meskipun proses pemindahbukuan yang dilakukan secara ketat dan menggunakan kata sandi (password) dari para "teller", namun anehnya terdakwa diduga bisa melakukan proses dimaksud.

Padahal kepala bank BRI juga tidak mengetahui kata sandi dari teller dan sebaliknya kata sandi kepala bank tidak diketahui teller dan password ini sangat berguna untuk proses pemindahbukuan.

Saksi lainnya atas nama Agustinus Siloy mengaku awalnya tidak mengetahui ada dana bonus yang masuk sebesar Rp4,7 juta ke rekeningnya pada bulan Maret 2018.

"Dana masuk ini diketahui setelah saya ditelepon oleh pegawai BRI bahwa ada uang bonus Rp5,7juta yang telah dibobol atau ditarik orang lain," jelas saksi.

Kemudian saat dipanggil polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi dan menunjukan bukti rekening koran dan diketahui kalau itu merupakan uang bonus premi asuransi.

Total dana yang diduga digelapkan terdakwa sebesar Rp3,3 miliar ini merupakan dana para nasabah, Taspen, serta dana asuransi dari PT. ELI Insurance dan sebuah perusahaan asuransi lainnya.

Namun, dana-dana tersebut diduga kuat dialihkan ke rekening pribadi terdakwa dan menimbulkan kerugian keuangan pada bank tersebut, sehingga pihak bank juga telah menyita buku rekening terdakwa.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukumnya, Fistos Noya. (MP-6)


Sobat baru saja selesai membaca :

Karyawati BRI Ambon Terlibat Penggelapan Dituntut Lima Tahun

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Karyawati BRI Ambon Terlibat Penggelapan Dituntut Lima Tahun dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Karyawati BRI Ambon Terlibat Penggelapan Dituntut Lima Tahun link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2018/10/karyawati-bri-ambon-terlibat.html

Subscribe to receive free email updates: