Freeport Diminta Selesaikan Persoalan Lingkungan Hidup

Freeport Diminta Selesaikan Persoalan Lingkungan Hidup - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Freeport Diminta Selesaikan Persoalan Lingkungan Hidup, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Indonesia Timur, Artikel Irian Jaya, Artikel Kabar, Artikel Papua, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Freeport Diminta Selesaikan Persoalan Lingkungan Hidup
link : Freeport Diminta Selesaikan Persoalan Lingkungan Hidup

Baca juga


Freeport Diminta Selesaikan Persoalan Lingkungan Hidup

Freeport Diminta Selesaikan Persoalan Lingkungan Hidup
Lingkungan yang rusak akibat limbah buangan PT Freeport Indonesia.
Jakarta -- PT Freeport Indonesia diminta untuk menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya pada sektor lingkungan hidup yang dinilai sudah sangat rusak berat akibat operasional perusahaan milik Amerika Serikat tersebut.

Komisi VII DPR menginginkan sebelum transaksi yang dilakukan Freeport harus diiringi penuntasan permasalahan lingkungan yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu mengatakan, Inalum akan menanggung kerugian negara atas kerusakan lingkungan yang dilakukan Freeport Indonesia. Ini akan terjadi jika transaksi ‎pembelian saham 41,64 persen untuk menggenapi kepemilikan menjadi 51 persen, ‎dilakukan sebelum permasalahan lingkungan tersebut selesai.

“Pemerintah mau akuisisi‎ saham 51 persen dalam rangka divestasi, kan kalau beli perusahaan kita beli seluruh kita akan menikmati aset dan menanggung kewajiban,” kata Gus Irawan, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/10/2018).

‎Dia menyebutkan, dalam temuan BPK terhadap Freeport Indonesia adalah kerusakan lingkungan akibat pembuangan limbah pertambangan (tailing) langsung ke sungai, atas pencemaran lingkungan tersebut negara dirugikan Rp 185 triliun.

Pada temuan BPK lain Freeport menggunakan lahan kawasan hutan lindung seluas 4.500 hektar selama 8 tahun. Terkait penggunaan aset negara tersebut seharusnya Freeport membaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 270 triliun.

(Baca ini: RI Akhirnya Kuasai 51% Saham Freeport Indonesia)

Menurutnya, pembayaran kewajiban tersebut tidak sebanding denan harga 41,64 persen saham PT Freeport Indonesia sebesar USD 3,85 miliar atau setara dengan Rp 56 triliun, sebab itu pembayaran saham seharusnya dilakukan sesudah permasalahan lingkungan tersebut diselesaikan.

“Ini kan kewajiban kalau USD 3,85 miliar setara Rp 56 triliun kita beli 51 persen. Kalau saya hitung value tambah kewajiban kita beli kewajiban. Kan nanti Freeport seharusnya tanggung jawab itu costnya Kalau tidak punya uang kan minta pemegang saham,” tandasnya.


Copyright ©Harian Papua "sumber"
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com


Sobat baru saja selesai membaca :

Freeport Diminta Selesaikan Persoalan Lingkungan Hidup

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Freeport Diminta Selesaikan Persoalan Lingkungan Hidup dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Freeport Diminta Selesaikan Persoalan Lingkungan Hidup link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2018/10/freeport-diminta-selesaikan-persoalan.html

Subscribe to receive free email updates: