Vanuatu telah Membuat Sejarah!

Vanuatu telah Membuat Sejarah! - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Vanuatu telah Membuat Sejarah!, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Indonesia Timur, Artikel Irian Jaya, Artikel Kabar, Artikel Papua, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Vanuatu telah Membuat Sejarah!
link : Vanuatu telah Membuat Sejarah!

Baca juga


Vanuatu telah Membuat Sejarah!

Vanuatu telah Membuat Sejarah!
Foto (kiri ke kanan): Profesor Robert McCorquodale , Jennifer Robinson, Nicola Peart dan Noah Patrick Kouback.
VANUATUUntuk pertama kalinya dalam sejarah Vanuatu, Minggu lalu Pemerintah membuat pengajuan dalam sebuah kasus di hadapan Mahkamah Internasional (ICJ), yang merupakan organisasi peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Tujuan dari kasus ICJ ini adalah untuk memberikan Pendapat Penasehat sehubungan dengan Konsekuensi Hukum Pemisahan Kepulauan Chagos dari Mauritius pada tahun 1965.

Vanuatu tampak memperdebatkan posisi prinsipnya tentang hak untuk menentukan nasib sendiri, konsisten dengan sejarah panjang dukungannya bagi rakyat yang berjuang untuk kebebasan mereka dari penjajahan, termasuk Timor Timur dan West Papua. Seperti yang dikatakan Walter Lini pada tahun 1982:

“[Pasifik] adalah salah satu wilayah terakhir di dunia di mana tangan berat kolonialisme terus dimainkan. […] Sisa-sisa masa lalu ini harus diangkat dari lautan kita, karena, dalam semua kebenaran, dan seperti yang telah saya katakan sebelumnya, sampai kita semua bebas, tidak satupun dari kita. ”

Masalah ini dirujuk ke ICJ untuk mendapatkan pendapat penasihat oleh Majelis Umum PBB dengan pengadopsian resolusi A/RES/71/292 yang meminta ICJ memberikan pendapat penasehat atas pertanyaan-pertanyaan berikut:

(a) "Apakah proses dekolonisasi Mauritius secara hukum selesai ketika Mauritius diberikan kemerdekaan pada tahun 1968, setelah pemisahan Kepulauan Chagos dari Mauritius dan dengan memperhatikan hukum internasional, termasuk kewajiban yang tercermin dalam resolusi Majelis Umum 1514 (XV) dari 14 Desember 1960, 2066 (XX) 16 Desember 1965, 2232 (XXI) dari 20 Desember 1966 dan 2357 (XXII) 19 Desember 1967? ”;

(b) “Apa konsekuensi menurut hukum internasional, termasuk kewajiban yang tercermin dalam resolusi yang disebutkan di atas, yang timbul dari administrasi lanjutan oleh Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara dari Kepulauan Chagos, termasuk sehubungan dengan ketidakmampuan Mauritius untuk mengimplementasikan sebuah program untuk pemukiman kembali di Chagos Archipelago dari warga negaranya, khususnya mereka yang berasal dari Chagossian? ”

Vanuatu memberikan suara mendukung resolusi di Majelis Umum PBB dan pada 25 Mei tahun ini, Perdana Menteri Mauritius, Pravind Kumar Jugnauth menulis surat kepada Perdana Menteri Charlot Salwai meminta Vanuatu untuk membuat pengiriman lisan dalam kasus ICJ untuk mendukung Mauritius .

Permintaan dalam surat itu disampaikan kepada Menteri Luar Negeri, Ralph Regenvanu, oleh Menteri Industri Pertanian dan Ketahanan Pangan Mauritius, Mahen Kumar Seeruttun dalam pertemuan bilateral tentang batas-batas Dewan ACP dan ACP/Uni Eropa ke-107 dan ke-43 Menteri di Lome, Togo, pada 28 Mei.

Menteri Regenvanu meyakinkan Menteri Seeruttun pada saat itu bahwa Vanuatu akan mendukung Mauritius dan mengajukan permohonan dalam kasus seperti yang diminta.

Vanuatu bergabung dengan dua puluh satu Negara dan Uni Afrika berpartisipasi dalam proses lisan. Negara-negara ini, dalam urutan abjad: Argentina, Australia, Belize, Botswana, Brasil, Siprus, Jerman, Guatemala, India, Israel, Kenya, Kepulauan Marshall, Mauritius, Nikaragua, Nigeria, Serbia, Afrika Selatan, Thailand, Inggris dari Inggris Raya dan Irlandia Utara, Amerika Serikat, Vanuatu dan Zambia.

Vanuatu berbicara di Pengadilan Internasional ini pada pagi hari Kamis 6 September (akhir Kamis malam waktu Vanuatu) dan presentasi argumen Vanuatu oleh pengacara kami dapat dilihat secara online di alamat ini: https://www.icj-cij.org/en/multimedia/5b8ce181a12d880415cfb4f7
Foto (kiri ke kanan): Duta Besar Mauritius di New York Jagdish D. Koonjul, Jennifer Robinson, Perdana Menteri Mauritius Pravind Kumar Jugnauth, Noah Patrick Kouback, Profesor Robert McCorquodale dan Nicola Peart.
Vanuatu diwakili pada sidang oleh Profesor Robert McCorquodale, seorang ahli internasional tentang hukum penentuan nasib sendiri, Jennifer Robinson seorang pengacara yang mengkhususkan diri dalam hukum internasional yang juga telah menyarankan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Nicola Peart seorang pengacara yang mengkhususkan diri dalam hukum internasional yang telah bekerja pada berbagai perselisihan internasional, dan Noah Patrick Kouback dari Misi Permanen Vanuatu di Jenewa.

Regenvanu mengatakan Mauritius “senang” dengan pengiriman Vanuatu, melalui Perdana Menteri (Mauritius) Pravind Jugnauth menyebut mereka “salah satu yang terbaik dalam seminggu” dan datang untuk secara pribadi memberi selamat kepada delegasi Vanuatu setelah pengajuan mereka.

Diharapkan bahwa ICJ akan mengeluarkan keputusannya dalam kasus ini (Pendapat Penasehat) antara enam hingga dua belas bulan.

Menteri Luar Negeri Vanuatu, Regenvanu mengatakan "Kami mengantisipasi bahwa Opini akan menetapkan prinsip-prinsip hukum yang menguntungkan yang akan membantu Vanuatu dalam negosiasi kami dengan Prancis tentang Matius dan Kepulauan Hunter dan juga dalam advokasi kami untuk dekolonisasi West Papua".

Prosedur

Prosedur penasehat terbuka untuk lima organisasi PBB dan 16 badan khusus dan organisasi terkait dari sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa. Ini memungkinkan mereka untuk meminta pendapat dari Pengadilan tentang pertanyaan hukum.

Saat menerima permintaan untuk pendapat penasihat, Pengadilan itu sendiri menyusun daftar Negara-negara dan organisasi yang mungkin dapat memberikan informasi yang relevan. Kemudian mengatur proses tertulis dan / atau lisan berdasarkan Pasal 66 dari Statuta dan 105 Peraturannya.

Tidak seperti putusan yang dijatuhkan dalam proses perselisihan antar Negara, pendapat Pengadilan tidak memiliki efek mengikat seperti itu. Namun, kewenangan Pengadilan sebagai organ peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa melekat pada mereka.

Sejak 1946 Pengadilan telah memberikan 27 Opini Penasihat, mengenai, antara lain, syarat-syarat penerimaan suatu Negara untuk keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, reparasi untuk cedera yang diderita dalam pelayanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, status internasional Afrika Barat Daya (Namibia), pengeluaran tertentu dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, penilaian tertentu yang diberikan oleh pengadilan administratif Perserikatan Bangsa-Bangsa, Sahara Barat, penerapan kewajiban untuk berarbitrase berdasarkan Pasal 21 Perjanjian Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa, pertanyaan yang berkaitan dengan hak istimewa dan kekebalan pelapor hak asasi manusia , legalitas ancaman atau penggunaan senjata nuklir, konsekuensi hukum dari pembangunan tembok di wilayah Palestina yang diduduki dan deklarasi kemerdekaan sepihak sehubungan dengan Kosovo.


Posted by: Admin
Copyright ©DailyPostVU | International Court of Justice "sumber"
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com


Sobat baru saja selesai membaca :

Vanuatu telah Membuat Sejarah!

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Vanuatu telah Membuat Sejarah! dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Vanuatu telah Membuat Sejarah! link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2018/09/vanuatu-telah-membuat-sejarah.html

Subscribe to receive free email updates: