Terdakwa Pengguna Narkoba Mengaku Tidak Diperiksa Urine Saat Ditangkap

Terdakwa Pengguna Narkoba Mengaku Tidak Diperiksa Urine Saat Ditangkap - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Terdakwa Pengguna Narkoba Mengaku Tidak Diperiksa Urine Saat Ditangkap, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Terdakwa Pengguna Narkoba Mengaku Tidak Diperiksa Urine Saat Ditangkap
link : Terdakwa Pengguna Narkoba Mengaku Tidak Diperiksa Urine Saat Ditangkap

Baca juga


Terdakwa Pengguna Narkoba Mengaku Tidak Diperiksa Urine Saat Ditangkap

Ambon, Malukupost.com - Frangklin Latupeirissa, terdakwa pengguna narkoba golongan satu jenis ganja mengaku tidak diperiksa urine oleh polisi saat ditangkap tanggal 24 April 2018. "Saya disuruh menjalani pemeriksaan urine pada tanggal 8 Mei 2018 atau hampir satu bulan setelah ditangkap polisi," kata terdakwa di Ambon, Kamis (13/9). Penjelasan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Herry Setyobudi didampingi Lucky Rombot Kalalo dan Esau Yarisetou selaku hakim anggota dengan agenda pemeriksaan saksi.
Ambon, Malukupost.com - Frangklin Latupeirissa, terdakwa pengguna narkoba golongan satu jenis ganja mengaku tidak diperiksa urine oleh polisi saat ditangkap tanggal 24 April 2018.

"Saya disuruh menjalani pemeriksaan urine pada tanggal 8 Mei 2018 atau hampir satu bulan setelah ditangkap polisi," kata terdakwa di Ambon, Kamis (13/9).

Penjelasan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Herry Setyobudi didampingi Lucky Rombot Kalalo dan Esau Yarisetou selaku hakim anggota dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mempertanyakan apakah terdakwa mendapatkan asesmen atau tidak dari lembaga yang berkompeten, sebab di dalam BAP tidak ada surat keterangan tersebut.

"Karena hampir sebulan baru menjalani pemeriksaan urine setelah ditangkap polisi, maka hasil pemeriksaan tersebut juga negatif sehingga tidak mendapatkan asesmen sebagai pengguna narkoba," kata majelis hakim.

Terdakwa juga mengaku yang membeli dua paket ganja dari seseorang bernama Kely adalah temannya yang lain dan sampai saat ini tidak pernah ditahan polisi dengan alasan telah melarikan diri.

"Saya diboncengi teman saya dan membeli dua paket ganja di kawasan Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon), dan kami ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kebun Cengkih Ambon," jelas terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Marcel Hehanusa.

Majelis hakim menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Sania Pentury. (MP-5)


Sobat baru saja selesai membaca :

Terdakwa Pengguna Narkoba Mengaku Tidak Diperiksa Urine Saat Ditangkap

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Terdakwa Pengguna Narkoba Mengaku Tidak Diperiksa Urine Saat Ditangkap dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Terdakwa Pengguna Narkoba Mengaku Tidak Diperiksa Urine Saat Ditangkap link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2018/09/terdakwa-pengguna-narkoba-mengaku-tidak.html

Subscribe to receive free email updates: