Judul : Sidak Penggunaan Gas Elpigi Bersubsidi ke Para Pelaku Usaha
link : Sidak Penggunaan Gas Elpigi Bersubsidi ke Para Pelaku Usaha
Sidak Penggunaan Gas Elpigi Bersubsidi ke Para Pelaku Usaha
KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Kebumen bersama pihak terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pelaku usaha di wilayah Kebumen, Kamis (13/9/2018).
Kegiatan ini sekaligus sosialisasi program gas elpiji nonsubsidi nonmikro. Pelaku usaha kedapatan menggunakan gas elpiji 3 kg bersubsidi, harus beralih ke gas nonsubsidi.
“Jika dalam sidak ini diketahui menggunakan elpiji tiga kilogram, maka langsung kami ganti dengan tabung 5,5 kg,” kata Penyuluh Disperindag Kebumen Sugiyono yang ditemui di sela-sela pelaksanaan sidak.
Penggantian tersebut dengan cara dua tabung kosong elpiji 3 kg ditukar dengan satu tabung 5,5 kg yang sudah berisi. Ikut dalam sidak tersebut perwakilan dari empat agen elpiji 3 kg di Kebumen, Polres Kebumen, serta Sales Eksekutif Elpiji Rayon VIII Ardian Dominggo.
Menurut Sugiyono, program gas elpiji nonsubsidi nonmikro itu sesuai Permen 13/2018 Pasal 13, di mana disebutkan, yang berhak menggunakan gas elpiji 3 kg yakni rumah tangga berpenghasilan di bawah Rp 1 juta ke bawah, usaha mikro, dan nelayan kecil.
Masih berlanjut
“Gas elpiji tabung tiga kilogram itu kan bersubsidi, sehingga di luar itu (usaha mikro dan nelayan kecil-Red), tidak berhak menggunakannya,” terang Sugiyono.
Dalam sidak tersebut, pelaku usaha yang diketahui menggunakan elpiji 3 kg pun diminta menandatangan surat pernyataan untuk tidak lagi menggunakan barang subsidi tersebut. “Jika ke depan masih menggunakan lagi, lanjut Sugiyono, maka kami akan mengambilnya tanpa ditukarkan lagi,” imbuhnya. Pihaknya pun memasang stiker di tempat yang disidak tersebut.
Stiker berisi larangan menggunakan elpiji 3 kg. Menurut Sugiyono, dengan masih menggunakan elpiji 3 kg, maka warga miskin menjadi terhalangi. Di samping itu, program subsidi pun menjadi tidak tepat sasaran. Sidak diawali dari Rumah Makan Balai Ungu di pertigaan Kantor PLN lama menuju pelaku usaha di Jalan Sarbini. Mulai Soto dan Sop Pak Min, Soto Semar, dan Samra Pawon. Hingga kemudian menuju Rumah Makan Aldan Jalan Kutoarjo dan sejumlah tempat usaha di Jalan Ahmad Yani Kebumen. (K5-33)
Sumber : Suara Merdeka
Kegiatan ini sekaligus sosialisasi program gas elpiji nonsubsidi nonmikro. Pelaku usaha kedapatan menggunakan gas elpiji 3 kg bersubsidi, harus beralih ke gas nonsubsidi.
“Jika dalam sidak ini diketahui menggunakan elpiji tiga kilogram, maka langsung kami ganti dengan tabung 5,5 kg,” kata Penyuluh Disperindag Kebumen Sugiyono yang ditemui di sela-sela pelaksanaan sidak.
Penggantian tersebut dengan cara dua tabung kosong elpiji 3 kg ditukar dengan satu tabung 5,5 kg yang sudah berisi. Ikut dalam sidak tersebut perwakilan dari empat agen elpiji 3 kg di Kebumen, Polres Kebumen, serta Sales Eksekutif Elpiji Rayon VIII Ardian Dominggo.
Menurut Sugiyono, program gas elpiji nonsubsidi nonmikro itu sesuai Permen 13/2018 Pasal 13, di mana disebutkan, yang berhak menggunakan gas elpiji 3 kg yakni rumah tangga berpenghasilan di bawah Rp 1 juta ke bawah, usaha mikro, dan nelayan kecil.
Masih berlanjut
“Gas elpiji tabung tiga kilogram itu kan bersubsidi, sehingga di luar itu (usaha mikro dan nelayan kecil-Red), tidak berhak menggunakannya,” terang Sugiyono.
Dalam sidak tersebut, pelaku usaha yang diketahui menggunakan elpiji 3 kg pun diminta menandatangan surat pernyataan untuk tidak lagi menggunakan barang subsidi tersebut. “Jika ke depan masih menggunakan lagi, lanjut Sugiyono, maka kami akan mengambilnya tanpa ditukarkan lagi,” imbuhnya. Pihaknya pun memasang stiker di tempat yang disidak tersebut.
Stiker berisi larangan menggunakan elpiji 3 kg. Menurut Sugiyono, dengan masih menggunakan elpiji 3 kg, maka warga miskin menjadi terhalangi. Di samping itu, program subsidi pun menjadi tidak tepat sasaran. Sidak diawali dari Rumah Makan Balai Ungu di pertigaan Kantor PLN lama menuju pelaku usaha di Jalan Sarbini. Mulai Soto dan Sop Pak Min, Soto Semar, dan Samra Pawon. Hingga kemudian menuju Rumah Makan Aldan Jalan Kutoarjo dan sejumlah tempat usaha di Jalan Ahmad Yani Kebumen. (K5-33)
Sumber : Suara Merdeka
Sobat baru saja selesai membaca :
Sidak Penggunaan Gas Elpigi Bersubsidi ke Para Pelaku Usaha
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Sidak Penggunaan Gas Elpigi Bersubsidi ke Para Pelaku Usaha dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Sidak Penggunaan Gas Elpigi Bersubsidi ke Para Pelaku Usaha link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2018/09/sidak-penggunaan-gas-elpigi-bersubsidi.html