Saksi Meringankan Beri Keterangan Berbeda Di Persidangan

Saksi Meringankan Beri Keterangan Berbeda Di Persidangan - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Saksi Meringankan Beri Keterangan Berbeda Di Persidangan, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Saksi Meringankan Beri Keterangan Berbeda Di Persidangan
link : Saksi Meringankan Beri Keterangan Berbeda Di Persidangan

Baca juga


Saksi Meringankan Beri Keterangan Berbeda Di Persidangan

Ambon, Malukupost.com - Vivin Rahayu yang dihadirkan sebagai saksi meringankan atas terdakwa kasus kepemilikan mercuri, La Andi Taepabu, memberi keterangan berbeda dari BAP menyangkut telepon genggam terdakwa, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat. "Telepon genggam milik terdakwa dipegang oleh saya selama kegiatan pesta berlanjut dan warnanya silver," kata saksi di Ambon, Jumat (21/9).
Ambon, Malukupost.com - Vivin Rahayu yang dihadirkan sebagai saksi meringankan atas terdakwa kasus kepemilikan mercuri, La Andi Taepabu, memberi keterangan berbeda dari BAP menyangkut telepon genggam terdakwa, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat.

"Telepon genggam milik terdakwa dipegang oleh saya selama kegiatan pesta berlanjut dan warnanya silver," kata saksi di Ambon, Jumat (21/9).

Penjelasan saksi disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Pasti Tarigan didampingi Ronny Felix Wuisan dan RA Didi Ismiatun selaku hakim anggota.

Saksi juga menyebut merek telepon genggam tersebut, namun ketika dikonfrontir dengan BAP yang ada gambar telepon genggamnya terlihat jelas bukan berwarna silver melainkan warna biru dan mereknya juga tidak sama dengan yang dituturkan saksi.

Rahayu yang merupakan kekasih terdakwa mengaku pada Minggu, (23/12) 2017 bersama-sama menghadiri sebuah pesta di kawasan Taeno, Kecamatan Teluk Ambon dari pukul 21.00 WIT, dan pulang bersama ke tempat kos di Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) sekitar pukul 03.00 WIT.

Karena terus bersama-sama, maka terdakwa tidak punya waktu luang bersama rekannya Aman untuk menjemput tiga jerigen kecil ukuran lima liter berisikan cairan merkuri.

Keterangan saksi meringankan yang tidak jujur di persidangan membuat majelis hakim dan JPU hanya tersenyum.

"Saksi boleh membela terdakwa tetapi sudah ada keterangan lima saksi lain di persidangan sebelumnya yang menyatakan tiga jerigen ukuran lima liter berisikan bahan kimia berbahaya berupa cairan merkuri adalah milik terdakwa," kata jaksa.

La Andi Taepabu yang dijerat melanggar Undang-Undang minerba ini diringkus polisi pada akhir Desember 2017 lalu.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa. (MP-4)


Sobat baru saja selesai membaca :

Saksi Meringankan Beri Keterangan Berbeda Di Persidangan

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Saksi Meringankan Beri Keterangan Berbeda Di Persidangan dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Saksi Meringankan Beri Keterangan Berbeda Di Persidangan link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2018/09/saksi-meringankan-beri-keterangan.html

Subscribe to receive free email updates: