Judul : Polisi di Papua dan Aksi Tangkap-Tangkap yang Salah Tafsir
link : Polisi di Papua dan Aksi Tangkap-Tangkap yang Salah Tafsir
Polisi di Papua dan Aksi Tangkap-Tangkap yang Salah Tafsir
Pengunjuk rasa yang tengah ditahan di aula Polres Kabupaten Jayapura, beberapa waktu lalu (04/09/2018). |
"Situasi ini berlangsung berulang-ulang,"ungkap Pengacara senior Hak Asasi Manusia ( HAM) Papua, Gustav Kawer kepada Jurnalis jubi di Kantor Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia (PAHAM) Papua di Kotaraja, Jayapura, Papua, Selasa (11/9/2018)
Dia mencontohkan penangkapan terhadap 17 demonstran GARDA-P yang terjadi pada 3 September; penangkapan terhadap 79 demonstran United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) pada 4 September dan penangkapan terhadap 35 demonstran di Kaimana pada 8 September.
Penangkapan serupa menimpa Titus Kwalik di Mimika, Alex Wayage dan Isai Wilil pada 26 Agustus di Wamena dengan tuduhan kepemilikan amunisi. Juga Simon Magal dengan tuduhan komunikasi jual beli senjata dengan satu warga negara Polandia di Wamena.
Dalam pandangannya, siapapun yang melanggar harus mendapatkan perlakuan hukum yang adil. Aparat berwenang harus menegakkan hukum pada proses penangkapan. "Penegak hukum, tidak boleh melanggar hukum," Kawer.
Yang harus dicatat, sebelum menangkap polisi harus menunjukkan surat penangkapan terhadap yang bersangkutan dan keluarga. Keluarga dan tertuduh mesti tahu alasan-alasan penangkapannya.
Kata dia, dalam surat penangkapan itu juga, Polisi mesti mencantumkan nama lengkap dan alamat yang jelas dan benar. Identitas polisi yang melakukan penangkapan juga harus jelas dalam surat penangkapan itu.
"Kalau tidak, ini penangkapan model apa?," tanya Kawer.
Dia juga menyoroti tahapan pemeriksaan polisi pasca penangkapan, yang menurutnya tidak prosedural. Polisi main periksa tersangka yang tanpa didampingi pengacara.
"Sebelum pemeriksaan, tanya ke tersangka, mau didampingi pengacara atau tidak. Tapi kebanyakan terjadi, periksa dulu baru pengacara dampingi,"terangnya.
Masih menurut Kawer, penangkapan atas alasan demonstrasi tidak beroleh izin, sangatlah tidak benar. UU penyampaian pendapat di muka umum, tidak menjelaskan polisi yang harus memberikan izin.
"Tugas polisi hanya terbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) . Itu saja, tidak ada yang bilang itu bagian dari izin. yang bilang izin itu hanya penafsiran,"ungkap dia.
Kata dia, penerbitan itu sebagai pemberitahuan supaya polisi melaksanakan tugasnya. Kawal demonstran sampai ke tempat tujuan,agar menyampaikan aspirasinya.
"Polisi yang menerima aspirasi kemudian sampaikan itu juga tidak benar,'ujarnya.
Kata dia, rakyat berkelompok, maupun individu berhak menyampaikan pendapatnya. Karena UU 1945 dan UU Nomor 9 tahun 1998 menjamin orang menyampaikan pendapat secara bebas dan terbuka.
"Pemerintah Indonesia juga sudah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik lewat UU nomor 12 tahun 2005,"ungkapnya
Pada dasar-dasar legal itu telah dijelaskan, bagaimana prosedur demonstran menyampaikan pendapat. Hak dan kewajiban demonstran sebelum dan selama melaksanakan demo.
Baca ini:
- #Breaking News: Massa Aksi ULMWP dari Sekitar Sentani, ±50 Orang Ditangkap
- Polisi Amankan Puluhan Warga Bintuni, Warinussy: BK Bukan Makar
"Karena itu, saya apresiasi demonstran menyampaikan pemberitahuan sebelum turun aksi. Itu berarti ada pihak yang perlu diberitahu sebelum mereka sampaikan pendapat,"katanya.
Niat baik itu mestinya dihargai polisi, dengan melaksanakan kewajibannya kawal demonstran rakyat Papua yang sudah taat aturan .
Korban penangkapan, Malvin Yobe, salah satu demonstran mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) pada 4 September 2018 mengungkapkan, polisi tidak pernah menunjukan surat penangkapan.
"Negosiasi juga tidak. Mereka naikkan (kami) ke truk, ada yang ditarik paksa naik,"ungkap dia.
Sementara itu, Kapolda Papua, Irjen Martuani Somin Siregar mengklaim pihak kepolisian telah melakukan upaya-upaya penegakan hukum dalam seluruh prosesnya.
"Menurut saya, mereka telah melakukan penegakan hukum dalam proses penyelidikan sesuai aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku,"tegasnya kepada jurnalis jubi, Selasa (11/09/2018).
Karena itu, jika ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan proses penegakan hukum yang dilakukan, silahkan menempuh jalur hukum.
"Kalau mereka keberatan dengan tindakan penyidik, kami persilahkan untuk mengajukan gugatan pra peradilan,"ujarnya . (*)
(Lihat ini: Pembuat Video Papua Merdeka Ditangkap)
Copyright ©Tabloid JUBI "sumber"
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com
Sobat baru saja selesai membaca :
Polisi di Papua dan Aksi Tangkap-Tangkap yang Salah Tafsir
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Polisi di Papua dan Aksi Tangkap-Tangkap yang Salah Tafsir dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Polisi di Papua dan Aksi Tangkap-Tangkap yang Salah Tafsir link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2018/09/polisi-di-papua-dan-aksi-tangkap.html