Penyebar Foto Bugil Dihukum 2 Tahun Penjara

Penyebar Foto Bugil Dihukum 2 Tahun Penjara - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Penyebar Foto Bugil Dihukum 2 Tahun Penjara, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Penyebar Foto Bugil Dihukum 2 Tahun Penjara
link : Penyebar Foto Bugil Dihukum 2 Tahun Penjara

Baca juga


Penyebar Foto Bugil Dihukum 2 Tahun Penjara

Ambon, Malukupost.com - Dave Sarimanela, terdakwa penyebar foto bugil pacarnya di media sosial pada akhir tahun 2017, dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon. Majelis hakim yang diketuai Rony Felix Wuisan didampingi Philip Panggalila dan Sofyan Parerungan di Ambon, Senin (24/9), menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ambon, Malukupost.com - Dave Sarimanela, terdakwa penyebar foto bugil pacarnya di media sosial pada akhir tahun 2017, dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.

Majelis hakim yang diketuai Rony Felix Wuisan didampingi Philip Panggalila dan Sofyan Parerungan di Ambon, Senin (24/9), menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Yang memberatkan terdakwa, kata majelis hakim, karena perbuatannya telah membuat korban dan keluarganya malu dan trauma serta meresahkan masyarakat, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, masih berusia muda, dan belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Ambon Lilia Heluth.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya, Dino Huliselan, menyatakan menerima sehingga majelis hakim menyatakan bahwa keputusan ini sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap).

Awalnya terdakwa mengajak saksi korban yang saat itu merupakan pacarnya ke rumah di kawasan Desa Passo, Kecamatan Baguala (Kota Ambon). Mereka melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

Dalam kesempatan tersebut, terdakwa ternyata mengambil gambar atau foto pacarnya yang dalam keadaan bugil, lalu belakangan pada tanggal 28 Desember 2017 memposting" gambar pacarnya di akun media sosial. (MP-2)


Sobat baru saja selesai membaca :

Penyebar Foto Bugil Dihukum 2 Tahun Penjara

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Penyebar Foto Bugil Dihukum 2 Tahun Penjara dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Penyebar Foto Bugil Dihukum 2 Tahun Penjara link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2018/09/penyebar-foto-bugil-dihukum-2-tahun.html

Subscribe to receive free email updates: