Ketua Perindo Tual Malra Resmi Ditahan Polres Malra

Ketua Perindo Tual Malra Resmi Ditahan Polres Malra - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Ketua Perindo Tual Malra Resmi Ditahan Polres Malra, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Ketua Perindo Tual Malra Resmi Ditahan Polres Malra
link : Ketua Perindo Tual Malra Resmi Ditahan Polres Malra

Baca juga


Ketua Perindo Tual Malra Resmi Ditahan Polres Malra

Tual, Malukupost.com - Polres Maluku Tenggara (Malra) menahan MI, Ketua Perindo Kota Tual, atas dugaan melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. "Setelah mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi dan lain-lain, maka kita naikkan status MI menjadi tersangka, dan sudah kita lakukan penahanan," kata Kapolres Malra, AKBP Indra Fadilah Siregar, dikonfirmasi, Selasa (25/9).
Tual, Malukupost.com - Polres Maluku Tenggara (Malra) menahan MI, Ketua Perindo Kota Tual, atas dugaan melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.

"Setelah mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi dan lain-lain, maka kita naikkan status MI menjadi tersangka, dan sudah kita lakukan penahanan," kata Kapolres Malra, AKBP Indra Fadilah Siregar, dikonfirmasi, Selasa (25/9).

Menurut Kapolres Indra, MI (65) seorang pensiunan PNS dan juga salah satu pengurus (ketua) Partai Perindo Kota Tual.

Perkara pencabulan yang diduga dilakukan MI dilaporkan pada bulan April 2018. Setelah itu dilakukan penyelidikan dan akhirnya diketahui peristiwa itu terjadi pada 24 April 2018 sekitar pukul 17.30 WIT di garasi mobil tersangka di Kota Tual.

Korban adalah seorang anak perempuan usia 5 tahun berinisial S, yang juga merupakan tetangga tersangka.

Bukti-bukti yang diperoleh diantaranya keterangan dari korban, pakaian korban, hasil visum, dan hasil pemeriksaan DNA.

"Pemeriksaan DNA ini membuat kita menunggu cukup lama. Langkah selanjutnya yang kita lakukan adalah melengkapi berkas perkara hingga selesai sesuai prosedur hukum, untuk nantinya akan diajukan ke kejaksaan," katanya.

Kapolres juga menyatakan penyidik Polres Malra masih melengkapi berkas dan kemungkinan mendapatkan alat bukti lain, sebelum diajukan ke kejaksaan hingga pengadilan.

Terkait status MI sebagai pengurus Parpol Perindo dan juga maju sebagai salah satu calon anggota legislatif, Kapolres menyatakan pihaknya tidak melihat hal itu sebagai hambatan, dan penyidik bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kapolres menambahkan, MI dijerat dengan pasal 76 junto pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (MP-5)


Sobat baru saja selesai membaca :

Ketua Perindo Tual Malra Resmi Ditahan Polres Malra

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Ketua Perindo Tual Malra Resmi Ditahan Polres Malra dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Ketua Perindo Tual Malra Resmi Ditahan Polres Malra link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2018/09/ketua-perindo-tual-malra-resmi-ditahan.html

Subscribe to receive free email updates: