Hakim Vonis Terdakwa Narkoba Lima Tahun Penjara

Hakim Vonis Terdakwa Narkoba Lima Tahun Penjara - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Hakim Vonis Terdakwa Narkoba Lima Tahun Penjara, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Hakim Vonis Terdakwa Narkoba Lima Tahun Penjara
link : Hakim Vonis Terdakwa Narkoba Lima Tahun Penjara

Baca juga


Hakim Vonis Terdakwa Narkoba Lima Tahun Penjara

Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Ishak Sere alias chak (24), karena terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Menyatakan terdakwa terbukti tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual narkotika golongan satu bukan tanaman sebanyak dua paket sehingga terbukti bersalah melanggar Undang-Undang narkotika," kata ketua majelis hakim PN setempat, Hery Setyobudi didampingi Lucky Rombot Kalalo dan Esau Yarisetou selaku hakim anggota di Ambon, Kamis (16/8).
Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Ishak Sere alias chak (24), karena terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menyatakan terdakwa terbukti tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual narkotika golongan satu bukan tanaman sebanyak dua paket sehingga terbukti bersalah melanggar Undang-Undang narkotika," kata ketua majelis hakim PN setempat, Hery Setyobudi didampingi Lucky Rombot Kalalo dan Esau Yarisetou selaku hakim anggota di Ambon, Kamis (16/8).

Selain dijatuhi vonis lima tahun penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda senilai Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatuannya serta belum pernah dihukkum.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku, Syahrul Gunawan yang meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan dihukum enam tahun penjara serta denda Rp800 juta subbsider enam bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Thomas Wattimury menyatakan pikir-pikir, sehingga majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap.

Terdakwa awalnya diringkus anggota Ditresnarkoba Polda Maluku pada tanggal 16 Maret 2018 sekitar pukul 23.00 WIT di salah satu kafe yang berada di kawasan Ponegoro. (MP-3)


Sobat baru saja selesai membaca :

Hakim Vonis Terdakwa Narkoba Lima Tahun Penjara

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Hakim Vonis Terdakwa Narkoba Lima Tahun Penjara dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Hakim Vonis Terdakwa Narkoba Lima Tahun Penjara link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2018/08/hakim-vonis-terdakwa-narkoba-lima-tahun.html

Subscribe to receive free email updates: