Polda Maluku Diminta Selesakan Kasus Dugaan Penipuan

Polda Maluku Diminta Selesakan Kasus Dugaan Penipuan - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Polda Maluku Diminta Selesakan Kasus Dugaan Penipuan, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Polda Maluku Diminta Selesakan Kasus Dugaan Penipuan
link : Polda Maluku Diminta Selesakan Kasus Dugaan Penipuan

Baca juga


Polda Maluku Diminta Selesakan Kasus Dugaan Penipuan

Ambon, Malukupost.com - Kepolisian Daerah Maluku diminta serius menyelesaikan laporan kasus dugaan penipuan yang dilakukan mantan Bupati Seram Bagian Timur, AV terhadap Syarifudin Jogja senilai Rp1 miliar lebih. "Selaku kuasa hukum Syaifudin Jogja, kami meminta keseriusan Polda Maluku dalam mengusut tuntas perkara ini karena janji penyidik polisi agar kami bersabar hingga tanggal 10 Juli 2018," kata penasihat hukum Syarifudi, Abdusyukur Kaliki di Ambon, Rabu (11/7).
Ambon, Malukupost.com - Kepolisian Daerah Maluku diminta serius menyelesaikan laporan kasus dugaan penipuan yang dilakukan mantan Bupati Seram Bagian Timur, AV terhadap Syarifudin Jogja senilai Rp1 miliar lebih.

"Selaku kuasa hukum Syaifudin Jogja, kami meminta keseriusan Polda Maluku dalam mengusut tuntas perkara ini karena janji penyidik polisi agar kami bersabar hingga tanggal 10 Juli 2018," kata penasihat hukum Syarifudi, Abdusyukur Kaliki di Ambon, Rabu (11/7).

Ditundanya penangana perkara tersebut sampai tanggal 9 Juli 2018 setelah KPU melakukan rapat pleno penetapan hasil rekapitulasi suara pilkada serentak 2018, dan tanggal 10 Juli 2018 akan dilayangkan surat panggilan kepada AV oleh penyidik.

"Karena mereka sudah memeriksa AV bersama rekan-rekannya sebanyak enam orang baik yang menerima maupun membagikan uang dan tinggal janji polda menjemput atau memanggilnya," ujar Kaliki.

Begitu diperiksa, katanya, tidak menutup kemungkinan AV langsung ditahan sehingga sebagai kuasa hukum dirinya meminta supaya Kapolda dan jajarannya, dalam hal ini unit II Reskrimum polda segera merealisasikan janjinya yang sudah disampaikan.

"Saat itu penyidik juga menyampaikan kepada saya bersabar sebab polisi masih konsentrasi untuk persiapan pengamanan pilkada serentak gubernur/wagub Maluku Bupati/Wabub Maluku Tenggara, serta Wali Kota dan Wawali Tual," tutur Kaliki.

Janji inilah yang ditagih oleh Syarudin Jogja bersama penasihat hukumnya, karena perkaranya sudah resmi dilaporkan dan cukup bukti.

Perkara dugaan penipuan yang dilakukan ini berawal ketika AV masih berproses pada pilkada bupati/wabub Seram Bagian Timur dan akhirnya terpilih sebagai kepala daerah.

Jumlah uang yang dipinjam sebesar Rp1,3 miliar ini diambil dari Syarifudin secara bertahap melalui mantan Kadis PU Kabupaten SBT, Nurdin Mony dan beberapa saksi lainnya dan Syarifudin dijanjikan akan mendapatkan proyek pembangunan Rumah Sakit Islam di SBT namun tidak ada realisasinya. (MP-6)


Sobat baru saja selesai membaca :

Polda Maluku Diminta Selesakan Kasus Dugaan Penipuan

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Polda Maluku Diminta Selesakan Kasus Dugaan Penipuan dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Polda Maluku Diminta Selesakan Kasus Dugaan Penipuan link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2018/07/polda-maluku-diminta-selesakan-kasus.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :