KPU Ambon Musnahkan 912 Surat Suara Rusak

KPU Ambon Musnahkan 912 Surat Suara Rusak - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: KPU Ambon Musnahkan 912 Surat Suara Rusak, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : KPU Ambon Musnahkan 912 Surat Suara Rusak
link : KPU Ambon Musnahkan 912 Surat Suara Rusak

Baca juga


KPU Ambon Musnahkan 912 Surat Suara Rusak

Ambon, Malukupost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon memusnahkan 912 surat suara Pemilihan Gubernur - Wakil Gubernur Maluku yang rusak. Pemusnahan surat suara rusak tersebut dilakukan dengan cara membakar surat suara yang dimasukkan ke dalam drum bekas. Berdasarkan pantauan media ini, pesmunahan surat suara rusak tersebut berlangsung di depan Gedung Sport Hall, Karang Panjang, Ambon, Minggu (24/6) dan dihadiri Panwaslu dan perwakilan dari Polres Ambon.
Ambon, Malukupost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon memusnahkan 912 surat suara Pemilihan Gubernur - Wakil Gubernur Maluku yang rusak. Pemusnahan surat suara rusak tersebut dilakukan dengan cara membakar surat suara yang dimasukkan ke dalam drum bekas.

Berdasarkan pantauan media ini, pesmunahan surat suara rusak tersebut berlangsung di depan Gedung Sport Hall, Karang Panjang, Ambon, Minggu (24/6) dan dihadiri Panwaslu dan perwakilan dari Polres Ambon.

Marthinus Kainama, Ketua KPU Kota Ambon, mengatakan sebelum memusnahkan surat suaara rusak tersebut, terlebih dahulu sudah disortir sebanyak dua kali. Hal ini dilakukan agar surat suara tersebut tidak disalahgunakan.

"Jadi jumlah surat suara untuk KPU Kota Ambon itu 912.564, setelah dilakukan penyortiran sebanyak dua kali, 912 surat suara rusak dan hari ini dimusnahkan,"ujarnya.

Dijelaskan Kainama, surat suara yang rusak  terdapat goresan, ada titik maupun sobekan pada surat suara.

"Kalau titik ini bisa terjadi indikasi sehingga kita musnahkan,"tandasnya.

Menyangkut distribusi logistik, Kainama katakan hal tersebut akan dilakukan satu hari menjelang pemilihan, sebagai langkah antisipasi terhadap hal-hal yang tidak diinginkan.

"25-26 Juni baru kita distribusi, meskipun ketentuannya tiga hari sebelum itu sudah didistribusikan. Pengalaman di Pilwakot, semakin lama di TPS juga bisa jadi kemungkinan yang tidak diinginkan. Sehingga kita harapkan kotak suara hanya berada satu hari di TPS atau satu hari sebelum pemilihan kita distribusikan dan akan dikawal ketat oleh kepolisian,"pungkasnya. (MP-7)


Sobat baru saja selesai membaca :

KPU Ambon Musnahkan 912 Surat Suara Rusak

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang KPU Ambon Musnahkan 912 Surat Suara Rusak dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: KPU Ambon Musnahkan 912 Surat Suara Rusak link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2018/06/kpu-ambon-musnahkan-912-surat-suara.html

Subscribe to receive free email updates: