DPC GSBI Kabupaten Sukabumi Laporkan Tiga Perusahaan brand AQUA di Sukabumi Ke Pengawas Ketenagakerjaan

DPC GSBI Kabupaten Sukabumi Laporkan Tiga Perusahaan brand AQUA di Sukabumi Ke Pengawas Ketenagakerjaan - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: DPC GSBI Kabupaten Sukabumi Laporkan Tiga Perusahaan brand AQUA di Sukabumi Ke Pengawas Ketenagakerjaan, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Buruh, Artikel Industri, Artikel Kabar, Artikel Techno, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : DPC GSBI Kabupaten Sukabumi Laporkan Tiga Perusahaan brand AQUA di Sukabumi Ke Pengawas Ketenagakerjaan
link : DPC GSBI Kabupaten Sukabumi Laporkan Tiga Perusahaan brand AQUA di Sukabumi Ke Pengawas Ketenagakerjaan

Baca juga


DPC GSBI Kabupaten Sukabumi Laporkan Tiga Perusahaan brand AQUA di Sukabumi Ke Pengawas Ketenagakerjaan


INFO GSBI-Sukabumi.  Laporan ini dilayangkan oleh DPC GSBI Kabupaten Sukabumi kepada Badan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, sehubungan dengan adanya masalah pelanggaran Norma Ketenagakerjaan dan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) di tiga perusahaan tersebut.

Ketiga Perusahaan dengan brand Aqua di Sukabumi yang dilaporkan ini semuanya berada di wilayah Cicurug, diantaranya pabrik yang di Mekarsari, TBP/babakanpari dan legos. Seluruh pekerjanya sekitar 2000 orang, tetapi ada beberapa Pekerja yang pekerjaannya di alihkan kepada pihak lain (outsourcing) yaitu di PT ISS (76 orang) dan PT. PSM (65 orang) menangani bagian cleaning servis, ada juga bagian bongkar muat dengan system menggunakan perjanjian harian lepas/borongan sekitar 130 orang.

“Kami melihat dan berpandangan ada persoalan dari system penyerahan pekerjaan tersebut mengingat rata-rata pekerja di bagian tersebut sudah lebih dari 5 tahun bahkan sampai ada yang lebih dari 11 tahun secara terus menerus tanpa ada jeda waktu bahkan sering terjadi tanpa diikat oleh perjanjian secara tertulis. Kebijakan yang berlaku juga sangat jauh lebih rendah dengan pekerja yang bekerja di perusahaan pemberi pekerjaan (Aqua).”Demikian jelas Dadeng Nazarudin, Ketua DPC GSBI Kabupaten Sukabumi.

Lebih lanjut Dadeng mengatakan,  Saat ini pekerja yang di bawah naungan PT. ISS telah membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) akan tetapi nominalnya kurang dari 1 bulan upah. Yang di terima para pekerja hanya Rp. 2.468.384,- padahal upahnya (UMS) Rp. 3.291.000,- .

Untuk itu kami dari DPC GSBI Kabupaten Sukabumi melaporkan kasus ini dan meminta pihak Badan Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat dapat mengambil tindakan Pengawasan dan Pembinaan. Ungkap Dadeng Nazarudin (rd-Red2018)#.


Sobat baru saja selesai membaca :

DPC GSBI Kabupaten Sukabumi Laporkan Tiga Perusahaan brand AQUA di Sukabumi Ke Pengawas Ketenagakerjaan

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang DPC GSBI Kabupaten Sukabumi Laporkan Tiga Perusahaan brand AQUA di Sukabumi Ke Pengawas Ketenagakerjaan dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: DPC GSBI Kabupaten Sukabumi Laporkan Tiga Perusahaan brand AQUA di Sukabumi Ke Pengawas Ketenagakerjaan link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2018/06/dpc-gsbi-kabupaten-sukabumi-laporkan.html

Subscribe to receive free email updates: