Terdakwa Kasus Cinnabar Dituntut Satu Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Cinnabar Dituntut Satu Tahun Penjara - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Terdakwa Kasus Cinnabar Dituntut Satu Tahun Penjara, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Terdakwa Kasus Cinnabar Dituntut Satu Tahun Penjara
link : Terdakwa Kasus Cinnabar Dituntut Satu Tahun Penjara

Baca juga


Terdakwa Kasus Cinnabar Dituntut Satu Tahun Penjara

Ambon, Malukupost.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku, Awaludin menuntut Nazardin Sopaheluwakan alias Yovan, terdakwa pengumpul batu cinnabar sebanyak 162 karung, dengan hukuman satu tahun penjara. "Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 161 Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara karena tidak memiliki izin resmi untuk mengangkut dan membawa cinnabar," kata JPU di Ambon, Selasa (17/4).
Ambon, Malukupost.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku, Awaludin menuntut Nazardin Sopaheluwakan alias Yovan, terdakwa pengumpul batu cinnabar sebanyak 162 karung, dengan hukuman satu tahun penjara.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 161 Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara karena tidak memiliki izin resmi untuk mengangkut dan membawa cinnabar," kata JPU di Ambon, Selasa (17/4).

Tuntutan JPU diampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Jimmy Wally didampingi S. Pujiono dan Syamsudin La Hasan selaku hakim anggota.

Selain dituntut satu tahun penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda senilai Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Yang memberatkan terdakwa dituntut hukuman penjara dan denda karena tidak memiliki izin usaha pertambangan, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, memiliki tanggungan keluarga dan belum ernah dihukum.

JPU menjelaskan, awalnya terdakwa Yovan dihubungi oleh saksi Sugiono alias Ko Fui melalui telepon genggam untuk mencari contoh atau sampel batu cinnabar dan dikirim ke alamatnya Jalan Kebun Jeruk XVIII Nomor 54 B Jakarta Barat.

Kemudian pada September 2017, Ko Fui mentransfer uang sebesar Rp129 juta kepada terdakwa untuk membeli material tambang mineral logam jenis cinnabar sebanyak 1,4 ton.

Selanjutnya bulan Oktober 2017, terdakwa Yovan dihubungi saksi untuk menjemputnya di Bandara Internasional Pattimura Ambon karena yang bersangkutan akan datang ke Kota Ambon.

Keduanya langsung berangkat Desa Iha-Luhu, Kabupaten Seram Bagian Barat, yang merupakan lokasi penambangan cinnabar, menemui seorang warga bernama Ny Indra lalu menanyakan punya batu cinnabar atau tidak.

Saksi Ny Indra mengatakan akan mempersiapkannya lalu terdakwa pulang ke Jakarta, kemudian selang dua hari mentransfer uang sebesar Rp95 juta kepada saksi yang telah menyiapkan 840 kiloram (kg) cinnabar.

Awal November 2017 saksi kembali ke Kota Ambon menemui terdakwa Yovan lalu bersama-sama ke Kantor BCA mencairkan uang senilai Rp200 juta dan diberikan kepada saksi untuk mencari batu cinnabar.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan tertulis penasihat hukum terdakwa, Abdusyukur kaliki. (MP-5)


Sobat baru saja selesai membaca :

Terdakwa Kasus Cinnabar Dituntut Satu Tahun Penjara

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Terdakwa Kasus Cinnabar Dituntut Satu Tahun Penjara dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Terdakwa Kasus Cinnabar Dituntut Satu Tahun Penjara link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2018/04/terdakwa-kasus-cinnabar-dituntut-satu.html

Subscribe to receive free email updates: