Polisi Tetapkan Tersanga Pelaku Tindak Asusila Terhadap Gadis Bawah Umur

Polisi Tetapkan Tersanga Pelaku Tindak Asusila Terhadap Gadis Bawah Umur - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Polisi Tetapkan Tersanga Pelaku Tindak Asusila Terhadap Gadis Bawah Umur, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Jawa Timur, Artikel Kabar, Artikel Ngawi, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Polisi Tetapkan Tersanga Pelaku Tindak Asusila Terhadap Gadis Bawah Umur
link : Polisi Tetapkan Tersanga Pelaku Tindak Asusila Terhadap Gadis Bawah Umur

Baca juga


Polisi Tetapkan Tersanga Pelaku Tindak Asusila Terhadap Gadis Bawah Umur

Hukum Ngawi

SINAR NGAWI™ Ngawi-Pihak penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Ngawi terus mengintensifkan pemeriksaan terhadap SG (48), terduga pelaku tindak asusila warga Desa Kedungputri, Kecamatan Paron, Ngawi. usai ditetapkan tersangka, pria berkumis ini dijerat dengan pasal berlapis dengan acaman humukan maksimal 15 tahun penjara.

"Dari pemeriksaanya SG ini sudah melakukan aksi tak senonohnya sebanyak empat kali. Semua dilakukan dirumahnya setelah sebelumnya merayu kedua korban," terang Kapolres Ngawi AKBP MB.Pranatal Hutajulu.

Tambahnya, setelah ditetapkan statusnya sebagai tersangka, SG langsung dijerat dengan pasal berlapis mengingat perilakunya yang terlalu sadis melakukan tindak kekerasan seksual terhadap bocah tak berdosa.

Ia (terduga pelaku) bakal berhadapan dengan Pasal 81 Ayat 2 atau Pasal 82 Ayat 1 UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo 65 KUHP.

Mendasar pasal penjeratan itu SG terancam penjara paling lama 15 tahun.
Pewarta: Kun/pr
Editor: Kuncoro




Sobat baru saja selesai membaca :

Polisi Tetapkan Tersanga Pelaku Tindak Asusila Terhadap Gadis Bawah Umur

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Polisi Tetapkan Tersanga Pelaku Tindak Asusila Terhadap Gadis Bawah Umur dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Polisi Tetapkan Tersanga Pelaku Tindak Asusila Terhadap Gadis Bawah Umur link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2018/04/polisi-tetapkan-tersanga-pelaku-tindak.html

Subscribe to receive free email updates: