Plt Kades Kelmuri Dituntut Enam Tahun Penjara

Plt Kades Kelmuri Dituntut Enam Tahun Penjara - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Plt Kades Kelmuri Dituntut Enam Tahun Penjara, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Plt Kades Kelmuri Dituntut Enam Tahun Penjara
link : Plt Kades Kelmuri Dituntut Enam Tahun Penjara

Baca juga


Plt Kades Kelmuri Dituntut Enam Tahun Penjara

Ambon, Malukupost.com - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa Kilwaru, Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, Muhammad Fadli Kotarumalos bersama bendahara desa, Manaf Bugis dituntut enam tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi. "Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana sebagai dakwaan primair," kata Jaksa Penuntut Umum Kacabjari Maluku Tengah di Geser Tommy Lesnussa di Ambon, Senin (9/4).
Ambon, Malukupost.com - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa Kilwaru, Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, Muhammad Fadli Kotarumalos bersama bendahara desa, Manaf Bugis dituntut enam tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana sebagai dakwaan primair," kata Jaksa Penuntut Umum Kacabjari Maluku Tengah di Geser Tommy Lesnussa di Ambon, Senin (9/4).

Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim tipikor Ambon, Pasti Tarigan didampingi Ronny Felix Wuisan dan Jefri Yefta Sinaga selaku hakim anggota.

Kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider satu tahun kurungan, namun tidak dituntut membayar uang pengganti kerugian keuangan negara.

Fadli dan Manaf Bugis terlibat kasus dugaan korupsi dana desa 2016 senilai Rp700 juta.

Dalam persidangan terpisah, JPU juga meminta majelis hakim yang sama menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Taher Kelian yang menjadi pendamping desa Kelmuri untuk ikut mengerjakan pembangunan jalan setapak sepanjang 100 meter lebih.

Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan oleh tim jaksa penuntut umum karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi ADD Kilwaru senilai Rp300 juta.

Dalam persidangan, terdakwa mengaku belum siap ketika ditetapkan jaksa sebagai terdakwa dugaan korupsi ADD sehingga sempat melarikan diri ke Kbupaten Maluku Tenggara Barat selama satu tahun dengan status DPO kejaksaan.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum para terdakwa. (MP-5)


Sobat baru saja selesai membaca :

Plt Kades Kelmuri Dituntut Enam Tahun Penjara

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Plt Kades Kelmuri Dituntut Enam Tahun Penjara dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Plt Kades Kelmuri Dituntut Enam Tahun Penjara link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2018/04/plt-kades-kelmuri-dituntut-enam-tahun.html

Subscribe to receive free email updates: