Mantan Jambret Jadi Pengedar Sabu

Mantan Jambret Jadi Pengedar Sabu - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Mantan Jambret Jadi Pengedar Sabu, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Jawa Tengah, Artikel Kabar, Artikel Kebumen, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Mantan Jambret Jadi Pengedar Sabu
link : Mantan Jambret Jadi Pengedar Sabu

Baca juga


Mantan Jambret Jadi Pengedar Sabu

KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis Sabu diamankan Polres Kebumen. AR (27) tersangka dalam kasus ini tidak bisa mengelak, saat Jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen menemukan satu paket sabu seberat 0.30 gram miliknya yang disimpan di wadah rokok kretek pada hari Rabu (04/04) kemarin.

AR adalah warga desa Demangsari Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen.

Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Masngudin membenarkan peristiwa itu.

“Saat ini tersangka masih diperiksa penyidik Sat Resnarkoba. Tersangka juga telah mengakui itu barang bukti sabu, adalah miliknya,” kata AKP Masngudin, Senin (09/04).

Dihubungi terpisah, Kasat Resnarkoba AKP Hari Harjanto mengatakan penangkapan tersangka diamankan di Pinggir Lapangan Manunggal Gombong, kec Gombong, Kabupaten Kebumen.

“Lapangan manunggal gombong yang sepi sering digunakn untuk pesta miras dan transaksi narkoba. Kita dapatkan tersangka di situ,” kata AKP Hari Harjanto yang saat itu di dampingi KBO Sat Resnarkoba Iptu Sugiyanto, Senin (09/04) siang.




Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0.30 gram yang dimasukan ke dalam bungkus rokok, hand phone merk Samsung, serta 1 unit sepeda motor matic yang diduga milik tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, AR ternyata adalah residivis dan pernah masuk bui pada tahun 2015 karena kasus pencurian dengan kekerasan (Jambret). Saat itu tersangka diputus satu tahun kurungan penjara.

Tersangka mengaku terpaksa menjual sabu karena himpitan ekonomi. Pendapatan yang ia dapatkan sebagai supir tembak pengangkut batu kapur tidak bisa mencukupi kebutuhan ekonominya.

Namun menjajakan Sabu tidak dibenarkan menurut undang undang. Akibat perbuatannya, AR harus bernostalgia meringkuk di balik jeruji besi.

Karena perbuatannya AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI NO. 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan lima sampai sepuluh tahun penjara, serta denda 1 Miliar sampai 10 Miliar Rupiah.


| Sumber : Humas/Polres Kebumen



Sobat baru saja selesai membaca :

Mantan Jambret Jadi Pengedar Sabu

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Mantan Jambret Jadi Pengedar Sabu dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Mantan Jambret Jadi Pengedar Sabu link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2018/04/mantan-jambret-jadi-pengedar-sabu.html

Subscribe to receive free email updates: