Sebut Ganjar Tersangka e-KTP, Empat Media Dipolisikan

Sebut Ganjar Tersangka e-KTP, Empat Media Dipolisikan - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Sebut Ganjar Tersangka e-KTP, Empat Media Dipolisikan, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Politik, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Sebut Ganjar Tersangka e-KTP, Empat Media Dipolisikan
link : Sebut Ganjar Tersangka e-KTP, Empat Media Dipolisikan

Baca juga


Sebut Ganjar Tersangka e-KTP, Empat Media Dipolisikan

BLOKBERITA, SEMARANG Empat media daring (dalam jaringan) dilaporkan ke Polda Jawa Tengah oleh Relawan 'Dulur Ganjar' karena diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menggiring opini bahwa Ganjar Pranowo akan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. "Empat media daring yang kami laporkan atas dugaan penyebaran hoaks adalah Pantau.Com, Islamedia.Faith, Warta Riau, dan Tajuk.co.id," kata Ketua Relawan 'Dulur Ganjar', Wisnu Brata, usai melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jateng di Semarang, Sabtu (17/8/2018).

Ia mengungkapkan, tulisan dalam empat media daring tersebut isinya sama persis dan mengutip pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, yang beberapa waktu lalu menyatakan akan ada penetapan tersangka yang merupakan calon kepala daerah.
Empat media ini, kata dia, menulis judul sama persis yakni "Jumat Keramat, Hari Ini KPK Tetapkan Ganjar Pranowo Sebagai Tersangka?", bahkan tanda bacanya sama persis. Menurut Wisnu, meski judul diakhiri tanda tanya namun tidak mengurangi indikasi bahwa tujuan pemberitaan itu untuk menggalang opini negatif terhadap Ganjar Pranowo sekaligus membingungkan masyarakat. "Padahal faktanya, hingga saat ini KPK tidak menyebut dan mengumumkan nama-nama tersangka tersebut. Ini sungguh hoaks dan tidak benar itu," ujarnya. Selain itu, Wisnu menduga media-media daring tersebut digerakkan oleh pihak tertentu. "Karena tulisan di empat media tersebut adalah hoaks, maka tidak perlu melakukan konfirmasi ke media yang bersangkutan dan indikasi awal media tersebut sudah melanggar UU ITE sehingga diperlukan penyelesaian secara pidana," tukasnya. Ia menegaskan, penyebaran berita hoaks yang menyudutkan Ganjar Pranowo telah menodai iklim demokrasi di Provinsi Jateng. Oleh karena itu, pihaknya berharap kepolisian dapat bertindak cepat dan tegas menangani laporannya. (bin/rilis.id


Sobat baru saja selesai membaca :

Sebut Ganjar Tersangka e-KTP, Empat Media Dipolisikan

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Sebut Ganjar Tersangka e-KTP, Empat Media Dipolisikan dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Sebut Ganjar Tersangka e-KTP, Empat Media Dipolisikan link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2018/03/sebut-ganjar-tersangka-e-ktp-empat.html

Subscribe to receive free email updates: