Diduga Tebang Jati Perhutani, Pria Warga Desa Pakah Dipolisikan

Diduga Tebang Jati Perhutani, Pria Warga Desa Pakah Dipolisikan - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Diduga Tebang Jati Perhutani, Pria Warga Desa Pakah Dipolisikan, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Jawa Timur, Artikel Kabar, Artikel Ngawi, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Diduga Tebang Jati Perhutani, Pria Warga Desa Pakah Dipolisikan
link : Diduga Tebang Jati Perhutani, Pria Warga Desa Pakah Dipolisikan

Baca juga


Diduga Tebang Jati Perhutani, Pria Warga Desa Pakah Dipolisikan

Perhutani Ngawi

SINAR NGAWI ™ Ngawi-Is (39), pria asal Desa Pakah, Kecamatan Mantingan terpaksa berususan dengan pihak kepolisian. Kasubbag Humas Polres Ngawi AKP ES Martono, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa Is bersama seorang rekannya, diduga telah menebang pohon jati di area petak 26 RPH Pakah BKPH Kedungbanteng masuk Desa Pakah, Kecamatan Mantingan.

“Untuk saat ini yang bersangkutan (Is) langsung ditahan di Mapolsek Mantingan sambil menunggu proses hukum selanjutnya. Penangkapan terhadap Is ini setelah petugas Perhutani melakukan lidik,” terang dia.

Tambahnya, barang bukti yang berhasil disita dari tangan Is antara lain 7 batang kayu jati berbagai ukuran dan satu unit sepeda motor jenis Honda Supra tanpa plat nomor. Dihadapan polisi saat diinterogasi Is mengaku perbuatanya dan pasrah untuk diproses hukum.

Dapat diinformasikan, dalam beberapa bulan awal tahun 2018 ini aksi penebangan kayu jati di area hutan milik Perhutani wilayah Ngawi memang marak.

Hal ini mengindikasikan kesadaran warga sekitar hutan belum memahami sepenuhnya terhadap keseimbangan alam yang seharusnya dijaga.

Dan terkait pasal penjeratan terhadap Is, pihak polisi menerapkan Pasal 82 (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf c UURI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Jo Pasal 55 (1) KUHP.

“Dari hasil interogasi kepada terduga pelaku ia mengakui semua yang dilakukan. Bahkan perbuatannya yang tergolong illegal loging ternyata dilakukan bersama Sup salah satu rekanya. Sayangnya saat penyergapan Sup ini kabur dan kami meminta kepada yang bersangkutan segera menyerahkan diri,” pungkasnya.
Pewarta: Kun/pr
Editor: Kuncoro




Sobat baru saja selesai membaca :

Diduga Tebang Jati Perhutani, Pria Warga Desa Pakah Dipolisikan

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Diduga Tebang Jati Perhutani, Pria Warga Desa Pakah Dipolisikan dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Diduga Tebang Jati Perhutani, Pria Warga Desa Pakah Dipolisikan link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2018/03/diduga-tebang-jati-perhutani-pria-warga.html

Subscribe to receive free email updates: