KPU Maluku Umumkan Syarat Pencalonan 1 Januari

KPU Maluku Umumkan Syarat Pencalonan 1 Januari - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: KPU Maluku Umumkan Syarat Pencalonan 1 Januari, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : KPU Maluku Umumkan Syarat Pencalonan 1 Januari
link : KPU Maluku Umumkan Syarat Pencalonan 1 Januari

Baca juga


KPU Maluku Umumkan Syarat Pencalonan 1 Januari

Ambon, Malukupost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku menjadwalkan mengumumkan persyaratan pencalonan pemilihan serentak kelompok ketiga pada 1 - 7 Januari 2018. Ketua KPU Maluku, Syamsul Kubangun, dikonfirmasi, Sabtu (30/12), mengatakan, telah menetapkan jadwal pendaftaran bakal calon (Balon) Gubernur dan Wagub melalui jalur partai politik (Parpol) pada 1 - 7 Januari 2018. "Kami sudah menetapkan pada 1 - 7 Januari 2018, diumumkan persyaratan pencalonan maupun calon. Sedangkan, pada 8 - 10 Januari 2018 masa pendaftaran pasangan Balon Gubernur dan Wagub Maluku," ujarnya.
Ambon, Malukupost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku menjadwalkan mengumumkan persyaratan pencalonan pemilihan serentak kelompok ketiga pada 1 - 7 Januari 2018.

Ketua KPU Maluku, Syamsul Kubangun, dikonfirmasi, Sabtu (30/12), mengatakan, telah menetapkan jadwal pendaftaran bakal calon (Balon) Gubernur dan Wagub melalui jalur partai politik (Parpol) pada 1 - 7 Januari 2018.

"Kami sudah menetapkan pada 1 - 7 Januari 2018, diumumkan persyaratan pencalonan maupun calon. Sedangkan, pada 8 - 10 Januari 2018 masa pendaftaran pasangan Balon Gubernur dan Wagub Maluku," ujarnya.

Jadwal 8 - 10 Januari 2018 itu tahapan pendaftaran dan pasangan Balon Gubernur dan Wagub harus memasukan dokumen atau persyaratan - persyaratan yang telah diumumkan pada 1 - 7 Januari 2018.

Setelah pendaftaran, maka KPU akan meneliti persyaratan - persyaratan yang dimasukkan pasangan bakal calon.

KPU juga meminta tanggapan dari masyarakat terhadap pasangan Balon Gubernur dan Wagub Maluku.

"Kami akan menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai persyaratan - persyaratan pasangan Balon sehingga bisa memberikan tanggapan," kata Syamsul.

Pengumuman dokumen persyaratan pasangan Balon di laman KPU untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat pada 10 -16 Januari 2018, pemeriksaan kesehatan pada 8-15 Januari 2018 dan penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan 15 - 16 Januari 2018.

Penelitian persyaratan pencalonan untuk pasangan calon yang diajukan Parpol dan gabungan Parpol serta pasangan calon perseorangan pada 10 - 16 Januari 2018.

Pemberitahuan hasil penelitian pada 17 - 18 Januari 2018. Perbaikan persyaratan pencalonan pada 18 - 20 Januari 2018 serta pengumuman perbaikan dokumen persyaratan pasangan calon di laman KPU pada 20 - 26 Januari 2018.

Sedangkan, penetapan pasangan calon pada 12 Februari 2018 serta pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon pada 13 Februari 2018.

Masa kampanye dijadwalkan pada 15 Februari - 23 Juni 2018. Masa tenang pada 24 -26 Juni 2018 dan pemilihan Gubernur - Wagub Maluku pada 27 Juni 2018.

Balon Gubernur Maluku yakni Komandan Korps Brimob, Murad Ismael yang mantan Kapolda Maluku dan Barnabas (Bupati Maluku Barat Daya - MBD) telah direkomendasikan PDI Perjuangan (tujuh kursi), Partai Hanura dan Partai Nasdem masing - masing ( empat kursi), PKB (tiga kursi), PKPI dua kursi serta PAN dan PPP masing - masing satu kursi.

Perindo juga telah memberikan dukungan kepada Murad - Barnabas.

Sedangkan, petahana Gubernur Maluku, Said Assagaff dan Bupati Maluku Tenggara, Anderias Rentanubun diusung Partai Golkar, Partai Demokrat dan PKS masing - masing memiliki enam kursi di DPRD Maluku.

PBB juga telah memberikan dukungan kepada Said - Anderias.

Pasangan Balon Gubernur dan Wagub melalui jalur perseorangan yakni Herman Koedoeboen - Abdullah Vanath dengan jargon "HEBAT" saat ini menjalani verifikasi faktual oleh KPU Maluku.

Partai Gerindra dengan lima kursi belum memutuskan rekomendasi diberikan kepada pasangan mana. (MP-3)


Sobat baru saja selesai membaca :

KPU Maluku Umumkan Syarat Pencalonan 1 Januari

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang KPU Maluku Umumkan Syarat Pencalonan 1 Januari dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: KPU Maluku Umumkan Syarat Pencalonan 1 Januari link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2018/01/kpu-maluku-umumkan-syarat-pencalonan-1.html

Subscribe to receive free email updates: