Judul : Cegah Narkoba Dari Lingkungan Keluarga
link : Cegah Narkoba Dari Lingkungan Keluarga
Cegah Narkoba Dari Lingkungan Keluarga
Ambon, Malukupost.com - Ketua Pengadilan Negeri Ambon Soesilo kembali mengingatkan berbagai elemen masyarakat untuk tidak bosan mencegah penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, dimulai dari lingkungan keluarga."Mulailah dengan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap anak-anak di dalam keluarga sebagai lingkungan terkecil," kata Soesilo di Ambon, Kamis (14/12).
Penjelasan Ketua PN Ambon ini disampaikan sebagai pembicara dalam kegiatan Media Gathering: Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang diselenggarakan DPC Gerakan Nasional Anti Narkotka (Granat) bekerja sama dengan DPD KNPI Kota Ambon, Maluku.
Media Gathering P4GN yang dibuka ketua DPC, Ahmad Ilham Sipahutar ini menghadirkan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Manumpak Pane serta Dir Resnarkoba Polda Maluk Kombes Pol Thein Sabero sebagai pembicara.
Menurut Soesilo, kasus tindak pidana peredaran gelap narkoba belakangan ini menunjukkan adanya trand kenaikan yang tinggi dan para pelakunya terdiri dari masyarakat biasa, anggota Polri maupun abdi sipil negara.
Bagi mereka yang terkena pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 biasanya diganjar hukuman antara tujuh bulan hingga satu tahun penjara dan para pelakunya rata-rata berusia 20 tahun hingga 40 tahun, sedangkan untuk yang kategori perantara atau pengedar di atas empat hingga tujuh tahun penjara.
"Pengalaman kami bertugas di Papua, ada kasus ganja yang cukup banyak termasuk upaya penjualan empat ton ganja ke luar daerah maka pelakunya sudah masuk kategori bandar sehingga ancaman hukumannya juga bervariasi antara 18 tahun hingga penjara seumur hidup," tandasnya.
Ketua PN Ambon ini juga menyarankan perlunya berbagai unsur terkait duduk bersama untuk mencari solusi yang tepat bagaimana menekan tingginya kasus narkoba, namun yang terpenting adalah terus melakukan pembinaan dan pengawasan mulai dari lingkungan keluarga.
Kajati Maluku Manumpak Pane ang diwakili jaksa penyidik senior, Adam Saimima menjelaskan, sesuai ketentuan pasal 51 UU narkotika maka kewenangan memusnahkan barang bukti narkoba maupun penuntutan para terdakwa ada di setiap kejaksaan negeri.
Dikatakan, selama tahun 2016 lalu perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang diterima Kejari Ambon dan Polres setempat sebanyak 24 SPDP dimana 23 terdakwa termasuk orang dewasa dan dua diantaranya wanita yang masih berstatus mahasiswa, satu anggota Polri dan satu ASN.
"Seluruh perkara ini telah diproses hukum dan dieksekusi, dimana rata-rata dari mereka adalah pengguna, dan selama tahun 2017 terjadi peningkatan luar biasa menjadi 46 SPDP yang terdiri dari 43 pria dan tiga wanita dewasa," tandasnya.
Kemudian 30 perkara telah dieksekusi dan enam kasus masih berada di Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, tiga perkara masih dalam tahap penuntutan dan sisanya masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Ambon.
Sementara Direktur Resnarkoba Polda Maluku, Kombes Pol Thein Tabero diwakili Panit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Maluku Iptu Pol Irwan mengatakan, peningkatan kasus tindak idana peredaran gelap narkoba terjadi karena orang merasa sangat mudah dan cepat mendapatkan uang dari sebuah hasil penjualan.
"Presiden Jokowi sejak tahun 2015 lalu sudah mencanangkannya sebagai tahun bebas narkoba, namun ada berbagai penyebab yang membuat kasus ini semakin meningkat," ujarnya.
Selain faktor bisnis yang menguntungkan, masalah pengawasan juga menjadi kendala karena banyak sekali pintu-pintu masuk pada berbagai pulau di Indonesia, termasuk faktor perluasan jaringan- jaringan pengedar atau pemasok narkoba.
Masyarakat bisa melihat Provinsi Banten yang berhasil diungkap masuknya satu ton sabu-sabu atau Kapolsek Dumai yang berhasil membongkar jaringan pemasok 10 kio gram sabu-sabu dari luar daerah.
"Pintu masuk lainnya di wilayah perbatasan seperti Kalimantan Utara dan Sumatera, atau peredaran ganja dari Papua ke Maluku sehingga pemetaan Polda Maluku ada banyak tempat yang dinilai sebagai daerah subur peredaran narkoba," katanya. (MP-2)
Sobat baru saja selesai membaca :
Cegah Narkoba Dari Lingkungan Keluarga
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Cegah Narkoba Dari Lingkungan Keluarga dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Cegah Narkoba Dari Lingkungan Keluarga link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/12/cegah-narkoba-dari-lingkungan-keluarga.html