Judul : Bea Cukai Maluku Musnahkan Miras Dan Rokok Ilegal
link : Bea Cukai Maluku Musnahkan Miras Dan Rokok Ilegal
Bea Cukai Maluku Musnahkan Miras Dan Rokok Ilegal
Ambon, Malukupost.com - Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Maluku memusnahkan ribuan batang rokok yang diduga ilegal karena tidak memiliki izin edar dan ratusan botol berisi minuman mengandung alkohol produksi dalam maupun luar negeri."Barang-barang yang dimusnahkan berupa barang kena cukai yakni rokok, minuman mengandung etil alkahol, obat-obatan dan alat kesehatan, terdiri dari 20 kasus hasil penindakan Kanwil DJBC Maluku bersama tiga KPPPBC," kata Kepala Kanwil DJBC Maluku, Finari Manan di Ambon, Rabu (20/12).
Setelah disita kemudian ditetapkan sebagai barang milik negara tahun 2017 dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp360 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp160 juta.
Acara pemusnahan yang berlangsung di halaman KPPBC Ambon, Rabu, dipimpin Kakanwil DJBC Maluku, Finari Manan, Dandim 1504 Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Letkol Inf Ronal Sumendap, serta Kapolres setempat, AKBP Sutrisno Hady.
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara membanting botol-notol minuman tersebut ke dalam drum kosong yang telah diletakkan beberapa buah batu besar didalamnya agar botolnya bisa dipecahkan, sedangkan untuk ribuan batang rokok dibakar bersama obat paracetamol 500 Mg dan beberapa jenis alat-alat kesehatan.
Minuman beralkahol yang dimusnahkan seperti black lalebl, red label, whisky mansion house, anggur merah, chivas regal, dan Robinson whisky yang merupakan produk luar negeri, sedangkan rokok yang dimusnahkan umumnya merupakan produk dalam negeri khususnya dari Pulau Jawa dan banyak beredar di Kota Tual.
Pemusnahan barang milik negara eks kepabeanan dan cukai tersebut merupakan hasil penindakan Kanwil DJBC Maluku dari tiga KPPPBC di lingkungan kanwil antara lain Kota Ambon, Kota Tual, serta Kota Ternate di Provinsi Maluku Utara.
"Fungsi kami DJBC adalah memberikan perlindungan dari masuknya barang-barang yang dapat membahayakan masyarakat dan peredarannya di pasar bebas akan berakibat timbulnya kerugian baik secara materiil maupun imateriil," ujarnya.
Menurut dia, dikatakan menimbulkan kerugian materiil karena peredaran barang ilegal akan mengganggu potensi penerimaan dari sektor pemungutan bea masuk, cukai, serta pungutan pajak lainnya.
Sementara untuk kerugian yang immateriil, kerugian yang ditimbulkan berupa terganggunya moral dan kesehatan masyarakat serta terjadinya kerusakan lingkungan.
Jadi pemusnahan ini merupakan wujud dari akuntabilitas publik DJBC sehingga masyarakat dapat mengetahui tindaklanjut dan berbagai macam penindakan yang telah dilakukan pada wilayan DJBC Maluku.
Dasar hukum pemusnahan barang tegahan sudah menjadi BMN eks kepabeanan dan cukai tersebut adalah PMK 240/PMK.06/2012 tentang tata cara pengelolaan barang milik negara yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai, serta PMK 39/PMK.04/2014 tentang tata cara penyelesaian barang kena cukai dan barang-barang lain yang dirampas untuk negara. (MP-3)
Sobat baru saja selesai membaca :
Bea Cukai Maluku Musnahkan Miras Dan Rokok Ilegal
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Bea Cukai Maluku Musnahkan Miras Dan Rokok Ilegal dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Bea Cukai Maluku Musnahkan Miras Dan Rokok Ilegal link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/12/bea-cukai-maluku-musnahkan-miras-dan.html