Judul : Terdakwa Korupsi Anggaran Kominfo Maluku Berbelit-Belit
link : Terdakwa Korupsi Anggaran Kominfo Maluku Berbelit-Belit
Terdakwa Korupsi Anggaran Kominfo Maluku Berbelit-Belit
Ambon, Malukupost.com - Mantan Kadis Kominfo Maluku, Ibrahim Sangaji yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana proyek E Government dan penguatan jaringan Wifi tahun anggaran 2015 dinilai berbelit-belit dalam persidangan."Kami tidak sependapat dengan keterangan yang diberikan, makanya saudara dijadikan terdakwa dan diadili di persidangan," kata JPU Kejati Maluku, Ekar Hayer di Ambon, Selasa (14/11).
Pernyataan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Samsidar Nawawi didampingi Christina Tetelepta dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Terdakwa dinilai berbelit-belit karena mengaku telah mengembalikan uang kepada saksi Samuel Toding selaku pihak yang menangani pembuatan master plan E Government senilai Rp60 juta pada akhir 2015, padahal proses pengembalian dananya tahun 2016, itu pun baru mencapai Rp50 juta.
"Saya ganti pakai uang pribadi Rp50 juta dan sisa Rp15 juta nanti akan dibayar lagi," akui terdakwa.
Terdakwa juga tidak bisa membuktikan penggunaan dana proyek yang dipakai untuk kepentingan pribadi karena banyaknya kegiatan fiktif yang total anggarannya mencapai Rp260 juta, namun yang bersangkutan mengaku dana proyek ini sebenarnya lebih banyak digunakan untuk biaya perjalanan dinas.
Sebagai kuasa pengguna anggaran, terdakwa juga tidak melakukan proses pelelangan tetapi dilakukan secara swakelola sehingga tidak ada negosiasi harga dan akhirnya dilakukan penetapan kontrak, maka hasil audit BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku menemukan adanya kelebihan pembayaran kepada CV. Bintang Timur selaku pihak ketiga sebesar Rp65 juta.
Yang bersangkutan juga membantah telah menerima uang proyek senilai Rp160 juta lebih yang dicairkan Megy Lekatompessy selaku bendahara, dan dia menyebutkan tidak mendapatkan keuntungan dari uang proyek pembuatan master plan E Government sebab dana tersebut dipakai guna melayani kepentingan publik.
Terdakwa juga memerintahkan bendahara dinas, Megy Lekatompessy bersama Erny Sopalauw selaku PPTK untuk menyerahkan uang Rp30 juta kepada tim penggerak PKK Provinsi Maluku guna pembayaran biaya konsumsi rombongan menteri.
Kemudian sejak tahun 2014, PT. Telkom telah melakukan kerjasama dengan Dinas Kominfo Maluku untuk proyek penguatan jaringan Wifi sebesar 8 mega per second dan setiap bulannya dinas membayar Rp26 juta, namun pada Agustus 2015 terdakwa diangkat sebagai Kadis Kominfo dan melakukan perubahan.
Sebagai kadis yang baru, dirinya melibatkan CV. Bintang Timur sebagai pihak ketiga dengan alasan banyak terjadi pembobolan jaringan, dan bila kekuatan jaringan lebih diperbesar maka nilai pembayarannya juga meningkat, padahal kekuatan jaringan yang dipakai tahun 2015 sama dengan tahun lalu sebesar 8 mega per second.
Pada tahun anggara 2015 lalu, Dinas Kominfo Maluku mendapatkan dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp1,568 miliar untuk pembuatan grand desain master plan E-Gomernment dan penguatan jaringan web Maluku Pro.go.id.
Terdakwa bertindak selaku KPA, sedangkan Erny Sopalauw menjabat PPTK dan Meggy Leonora Lekatompessy menjadi bendahara dalam proyek yang merugikan negara Rp308 juta lebih tersebut.
Anggaran ini terdiri dari kegiatan pembuatan grand desain master plan E-Government dimana nilai anggaran sesuai dokumen pelaksanaan perubahan anggaran SKPD nomor 1.25.01.01.1523 5 2 tanggal 8 Desember 2015 sebesar Rp749,6 juta dan penguatan jaringan Web Maluku.Pro.go.id sebesar Rp818,525 juta. dan realisasi anggarannya mencapai Rp1,533 miliar.
Selanjutnya bendahara pengeluaran, Megy Leonora Lekatompessy melakukan pencairan anggaran kegiatan pembentukan grand desain master plan sebesar Rp715,388 juta dan kegiatan penguatan jaringan web sebesar Rp818,268 juta.
Kenyataannya terdakwa selaku kuasa pengguna anggaran telah melakukan penyimpangan terhadap alokasi anggaran untuk dua kegiatan tersebut.
Sesuai kenyataan, yakni pada tahun 2014 pembuatan master plan e-government diusulkan lewat APBD tahun 2015 dengan jumlah dana sebesar Rp750 juta.
Kemudian bulan Januari 2015, Dinas Kominfo mengundang saksi Samuel Toding selaku Direktur CV Amboina Creative Network membicarakan pembuatan master plan e-government, tetapi sebelum dilakukan perjanjian kerja, saksi Eriny Sopalauw selaku PPTK melakukan konsultasi dengan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku untuk menanyakan apakah kegiatan ini bisa dilakukan secara swakelola atau tidak.
Bulan Maret 2015, terdakwa menyetujui perjanjian kerjasama dengan Samuel Toding dengan nilai kontral sebesar Rp231,1 juta lalu dibentuklah tim pembuatan dokumen master plan.
Realisasi pengeluaran untuk pembuatan master plan ini sebesar Rp715,388 juta, dan dari jumlah anggaran itu terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan sebesar Rp246,1 juta. (MP-4)
Sobat baru saja selesai membaca :
Terdakwa Korupsi Anggaran Kominfo Maluku Berbelit-Belit
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Terdakwa Korupsi Anggaran Kominfo Maluku Berbelit-Belit dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Terdakwa Korupsi Anggaran Kominfo Maluku Berbelit-Belit link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/11/terdakwa-korupsi-anggaran-kominfo.html