Menaker: Korban Kebakaran Pabrik Petasan di Kosambi Sepenuhnya jadi Tanggung Jawab Perusahaan

Menaker: Korban Kebakaran Pabrik Petasan di Kosambi Sepenuhnya jadi Tanggung Jawab Perusahaan - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Menaker: Korban Kebakaran Pabrik Petasan di Kosambi Sepenuhnya jadi Tanggung Jawab Perusahaan, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Politik, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Menaker: Korban Kebakaran Pabrik Petasan di Kosambi Sepenuhnya jadi Tanggung Jawab Perusahaan
link : Menaker: Korban Kebakaran Pabrik Petasan di Kosambi Sepenuhnya jadi Tanggung Jawab Perusahaan

Baca juga


Menaker: Korban Kebakaran Pabrik Petasan di Kosambi Sepenuhnya jadi Tanggung Jawab Perusahaan

BLOKBERITA, JAKARTA -- Menaker Hanif Dhakiri dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menemui korban kebakaran gudang petasan yang sedang dirawat di 3 rumah sakit di Tangerang. Hanif mengatakan, seluruh biaya santunan hingga pengobatan, sudah menjadi tanggung jawab PT Panca Buana Cahaya Sukses, selaku pemilik perusahaan.
Namun dari kunjungannya ke RS Bun, Tangerang, Minggu (29/10) didapatkan informasi bahwa 27 orang terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan. Bagi mereka yang terdaftar ini, nantinya seluruh biaya pengobatan hingga sembuh akan dicover oleh pemerintah.
 
" Terkait korban ini kan ada 27 korban yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bagi pekerja yang jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini akan dicover oleh BPJS. Kalau ada yang luka diobati dan dirawat sampai sembuh terus nanti juga akan ada bantuan modal usaha dan sebagainya," ujar Hanif.

Sementara untuk yang meninggal dunia, santunan akan diberikan sesuai dengan skema jaminan kecelakaan kerja, yakni sekitar Rp 170-180 juta per orang. 

" Tapi skali lagi, ini yang jadi peserta BPJS. Nah, yang tidak ini perusahaan berkewajiban untuk membayarkan hak-hak peserta ini. Kalau yang meninggal berarti sesuai dengan yang diberikan BPJS. Yang luka-luka juga harus mendapat perawatan yang baik sampai sembuh. Ini akan kita pastikan akan kita kawal sampai selesai," kata dia. 

Apapun yang terjadi dan bagaimanapun kondisinya, pihak perusahaan harus bertanggung jawab terhadap korban, baik yang sudah meninggal dunia maupun yang saat ini tengah dirawat di RS. 

" Ya harus mau tidak mau suka tidak suka harus tanggung jawab. Kalau misalnya tidak, jeratan pidananya juga ada. Semuanya akan kita dalami terkait pelanggarannya itu dan kita akan pastikan prosesnya sesuai dengan kemampuan," ungkap Hanif. 

BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan
 
BPJS Ketenagakerjaan terus menghimpun informasi yang dibutuhkan untuk segera memberikan pelayanan yang optimal kepada para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi korban ledakan gudang petasan PT Panca Buana, yang merupakan pabrik pembuatan kembang api dan petasan di Komplek Pergudangan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kamis (26/10). 

Dari hasil penelusuran BPJS Ketenagakerjaan, terdapat 27 orang pekerja PT Panca Buana yang terdaftar pada program BPJS Ketenagakerjaan, di mana 3 orang di antaranya teridentifikasi meninggal dunia pada musibah tersebut dengan nama Naya Sunarya, Slamet Rahmat dan Iyus Hermawan. 

Sampai dengan saat ini, korban meninggal dunia atas peristiwa tersebut mencapai 47 orang.
“ Kami turut berduka cita atas musibah yang menimpa PT Panca Buana dan para pekerjanya dan kami juga mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan dapat ikhlas dan diberi ketabahan," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto kepada pers, Sabtu (28/10).  (bazz/kumparan)


Sobat baru saja selesai membaca :

Menaker: Korban Kebakaran Pabrik Petasan di Kosambi Sepenuhnya jadi Tanggung Jawab Perusahaan

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Menaker: Korban Kebakaran Pabrik Petasan di Kosambi Sepenuhnya jadi Tanggung Jawab Perusahaan dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Menaker: Korban Kebakaran Pabrik Petasan di Kosambi Sepenuhnya jadi Tanggung Jawab Perusahaan link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/11/menaker-korban-kebakaran-pabrik-petasan.html

Subscribe to receive free email updates: