Judul : PPNS Dishut Maluku - Ditreskrimsus Siap Hadirkan Tersangka Paulus
link : PPNS Dishut Maluku - Ditreskrimsus Siap Hadirkan Tersangka Paulus
PPNS Dishut Maluku - Ditreskrimsus Siap Hadirkan Tersangka Paulus
Ambon, Malukupost.com - Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan (Dishut) Maluku telah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda setempat untuk menghadirkan tersangka kasus penyerobotan hutan produksi dan kawasan konservasi di kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) pada 2013, Paulus Semuel Puttileihalat.Tersangka sudah tiga kali mangkir dari pemanggilan untuk tahap II.
Kabid Pembinaan Hutan Dishut Maluku, Sandy Luhulima, dikonfirmasi, Senin (2/10), mengatakan, Ditreskrimsus Polda setempat telah menindaklanjuti permohonan untuk menghadirkan Paulus yang penyerahan barang bukti dan tersangka (tahap II) kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
"Jadi tinggal menunggu waktu untuk menghadir Paulus sekiranya Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Polda Maluku telah kembali urusan dari luar daerah," ujarnya.
Sandy mengakui, seharusnya telah melaksanakan tahap II ke Kejati Maluku. Namun, tersangka melalui kuasa hukumnya menyampaikan penangguhan dengan alasan sakit dari dokter ahli sehingga belum merealisasikan," ujarnya.
Padahal, PPNS Dishut merencanakan menjemput tersangka pada 11 September 2017 karena pemanggilan kedua yang jatuh temponya pada 7 September 2017 ternyata Paulus kembali mengajukan surat keterangan dokter di Piru, ibu kota kabupaten SBB bahwa sedang sakit.
"Kami kembali harus menoleransi tersangka untuk memenuhi pemanggilan dengan mengecek dokter yang memberikan keterangan sakit," ujarnya.
Karena itu, PPNS Dishut Maluku memandang perlu berkoordinasi dengan penyidik Kejati Maluku maupun Polda setempat menindaklanjuti alasan sakit yang sudah tiga kali diajukan tersangka.
"Hasil koordinasi dengan Kejati Maluku menjadi pertimbangan untuk memproses tersangka selanjutnya karena mangkir dari pemanggilan pertama sejak 31 Agustus 2017, selanjutnya beralasan sakit," tandas Sandy.
Sedangkan, Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Anthon Sasono, mengemukakan, telah berkoordinasi dengan PPNS Dishut Maluku untuk menjemput Paulus.
"Waktu pelaksanaannya masih dikoordinasikan dengan PPNS. Jadi sudah dibalas suratnya. Tinggal mengoordinasikan waktu untuk pelaksanaan saja," katanya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette, mengatakan, pihaknya hanya menunggu kapan tahap II Paulus dilimpahkan.
"Jaksa tetap menunggu dan sudah dilakukan kooordinasi baik dengan PPNS Dishut Maluku. Jadi, bila tersangka sudah ada dan siap diserahkan, maka tahap II segera dilimpahkan," ujarnya.
Paulus menjadi tersangka kasus penyerobotan hutan produksi dan kawasan konservasi di SBB untuk pembukaan jalan sepanjang 13 KM pada 2013 tanpa disertai surat izin pinjam pakai kawasan hutan.
Tersangka didakwa melanggar pasal 50 ayat (3) huruf a, b dan j, junto pasal 78 ayat (2) dan 15 Undang-Undang RI No.41/1999 tentang kehutanan dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar. (MP-4)
Sobat baru saja selesai membaca :
PPNS Dishut Maluku - Ditreskrimsus Siap Hadirkan Tersangka Paulus
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang PPNS Dishut Maluku - Ditreskrimsus Siap Hadirkan Tersangka Paulus dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: PPNS Dishut Maluku - Ditreskrimsus Siap Hadirkan Tersangka Paulus link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/10/ppns-dishut-maluku-ditreskrimsus-siap.html