Pemkab MTB Optimis Izin HPH Yamdena Dicabut Menteri

Pemkab MTB Optimis Izin HPH Yamdena Dicabut Menteri - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Pemkab MTB Optimis Izin HPH Yamdena Dicabut Menteri, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Pemkab MTB Optimis Izin HPH Yamdena Dicabut Menteri
link : Pemkab MTB Optimis Izin HPH Yamdena Dicabut Menteri

Baca juga


Pemkab MTB Optimis Izin HPH Yamdena Dicabut Menteri

Saumlaki, Malukupost.com - Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB) Petrus Fatlolon menyatakan pasca penghentian sementara operasional penebangan hutan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat terhadap PT.Karya Jaya Berdikari (KJB) pekan lalu, pemkab MTB telah menghadiri rapat dengan pihak Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kepala dinas kehutanan Provinsi Maluku, Komisaris dan Direksi PT.KJB, Ikatan Cendekiawan Tanimbar Indonesia (ICTI), Ketua Ikatan HPH seluruh Indonesia, dan salah satu lembaga penilai HPH di Jakarta, Rabu (11/10) lalu.
Saumlaki, Malukupost.com - Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB) Petrus Fatlolon menyatakan pasca penghentian sementara operasional penebangan hutan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat terhadap PT.Karya Jaya Berdikari (KJB) pekan lalu, pemkab MTB telah menghadiri rapat dengan pihak Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kepala dinas kehutanan Provinsi Maluku, Komisaris dan Direksi PT.KJB, Ikatan Cendekiawan Tanimbar Indonesia (ICTI), Ketua Ikatan HPH seluruh Indonesia, dan salah satu lembaga penilai HPH di Jakarta, Rabu (11/10) lalu.

“Hasil rapatnya adalah kementrian Kehutanan akan membentuk tim terpadu yang terdiri dari Kementrian Kehutanan, Dinas kehutanan Provinsi Maluku, Pemkab MTB, kemudian saya ingin menambahkan Polres MTB dan Kodim 1507/Saumlaki untuk nanti meninjau langsung area kerja HPH dan setelah itu melakukan kajian dan melaporkan hasilnya kepada Menteri” kata Bupati di Saumlaki, Jumat (13/10).

Bupati Fatlolon juga berinisiatif mengundang pihak Dinas kehutanan Provinsi Maluku, dan pihak KJB untuk melakukan rapat teknis pada hari Senin (16/10) nanti guna memutuskan langkah-langkah strategis dan bersifat jangkah pendek untuk PT.KJB.

Menurut Bupati Fatlolon, pemkab MTB tidak akan memberikan ruang bagi PT.KJB untuk beroperasi lagi di hutan Yamdena dan hanya memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk mengangkut 70 persen dari jumlah keseluruhan kayu yang siap dimuat, oleh karena sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku 30 persen kayu harus dijual kepada masyarakat dengan nilai jual sesuai harga pasar diwilayah itu.

“Dalam pertemuan kemarin itu pihak PT. KJB mempertahankan argumen mereka tetapi saya lalu membeberkan beberapa persoalan yang terjadi seperti dari aspek lingkungan dan sosial kemasyarakatan serta kewajiban-kewajiban yang tertuang dalam SK Menteri Kehutanan tetapi tidak dilaksanakan oleh PT.KJB,”ungkapnya.

Dijelaskan Bupati Fatlolon, yang tidak dilakukan oleh pihak PT.KJB yakni tidak menyediakan klinik kesehatan bagi karyawan dan keluarga serta masyarakat sekitar, tidak ada koperasi-koperasi yang dibina oleh pihak KJB tidak ada dukungan modal kerja. KJB tidak berupaya menjaga keberlangsungan hidup margasatwa, pembibitan pohon yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kemudian tidak ada kejelasan soal dimana letak lokasi penanaman kembali dan sebagainya.

“Dalam ketentuan itu, KJB tidak boleh menebang pohon di wilayah bantaran sungai atau dengan jarak dua ratus meter dari Daerah Aliran Sungai (DAS) tetapi faktanya banyak pohon yang ditebang hingga pinggiran sungai yang jaraknya hanya dua meter,”bebernya.

Bupati Fatlolon menandaskan, Pemkab MTB akan terus memperjuangkan penghentian tetap terhadap operasional PT. KJB yang semula mengantongi izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di areal hutan pulau Yamdena seluas ±93.980 ha pada tahun 2009 berdasarkan SK Menteri kehutanan nomor: 117/Menhut-II/2009, sebagai upaya untuk menyelamatkan lingkungan. (MP-14)


Sobat baru saja selesai membaca :

Pemkab MTB Optimis Izin HPH Yamdena Dicabut Menteri

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Pemkab MTB Optimis Izin HPH Yamdena Dicabut Menteri dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Pemkab MTB Optimis Izin HPH Yamdena Dicabut Menteri link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/10/pemkab-mtb-optimis-izin-hph-yamdena.html

Subscribe to receive free email updates: