Judul : Operator Malra Mengubah SK Gubernur Harus Dipidana
link : Operator Malra Mengubah SK Gubernur Harus Dipidana
Operator Malra Mengubah SK Gubernur Harus Dipidana
Ambon, Malukupost.com - Operator komputer pada Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) yang sengaja mengubah surat keputusan gubernur Maluku terhadap 13 nama guru honorer yang telah dialihkan ke pemprov harus diproses pidana."Ada 270-an guru honorer Kabupaten Maluku Tenggara yang dialihkan ke pemprov namun operator sengaja mengubah 13 nama guru honorer dengan orang baru merupakan sebuah perbuatan pidana sehingga DPRD perlu mengeluarkan rekomendasi hukum," kata anggota DPRD Maluku, Luthfi Sanaky di Ambon, Selasa (31/10).
Pengalihan para abdi sipil negara termasuk guru honorer dari sembilan kabupaten dan dua kota di Maluku kepada pemerintah provinsi ini berkaitan dengan penerapan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Akibatnya, kata Luthfi, jumlah ASN provinsi yang awalnya sekitar 4 ribuan orang kini naik menjadi lebih dari 11 ribu orang pegawai sehingga pemprov harus menaikkan alokasi anggaran belanja pegawai setiap tahunnya.
Wakil Ketua DPRD Maluku Richard Rahakbauw mengatakan operator komputer pada Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tenggara yang sengaja menggantikan 13 nama guru honorer sesuai SK gubernur telah dipecat.
"Terkait masalah pergantian nama belasan guru honorer itu juga sudah diselesaikan, dan pelakunya langsung dipecat, dan untuk satu orang guru masih bermasalah karena ada keberatan dari kepala sekolahnya," tandas Richard.
Sementara ketua komisi d DPRD Maluku, Saadiyah Uluputty menjelaskan, saat komisi melakukan kunjungan pengawasan ke Kabupaten Maluku Tenggara menemukan kasus pergantian SK gubernur oleh operator pada Dinas Pendidikan Malra ini sudah diselesaikan.
Hanya saja tersisa dua guru yang nama mereka ada dalam sk gubernur dan masih melakukan aktivitas mengajar namun belum menerima pembayaran gaji. (MP-4)
Sobat baru saja selesai membaca :
Operator Malra Mengubah SK Gubernur Harus Dipidana
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Operator Malra Mengubah SK Gubernur Harus Dipidana dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Operator Malra Mengubah SK Gubernur Harus Dipidana link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/10/operator-malra-mengubah-sk-gubernur.html