Madura Gagal Jadi Propinsi, MK Tolak Gugatan Yudicial Review

Madura Gagal Jadi Propinsi, MK Tolak Gugatan Yudicial Review - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Madura Gagal Jadi Propinsi, MK Tolak Gugatan Yudicial Review, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Politik, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Madura Gagal Jadi Propinsi, MK Tolak Gugatan Yudicial Review
link : Madura Gagal Jadi Propinsi, MK Tolak Gugatan Yudicial Review

Baca juga


Madura Gagal Jadi Propinsi, MK Tolak Gugatan Yudicial Review

BLOKBERITA, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak gugatan Yudicial review yang dilakukan oleh Bupati dan Ketua DPRD serta Tokoh masyaraka di Madura
Keputusan tentang penolakan Madura menjadi Propinsi tertuang dalam Surat Putusan MK nomor 34/PUU-XV/2017 yang di bacakan dalam rapat pleno MK kamis 19/10 pukul 12.32 wib
Dalam sidang putusan tersebut hadir sembilan Hakim MK dan di bacakan oleh Ketua Hakim MK Arif Hidayat.



Dalam amar putusannya MK MENGADILI PERMOHONAN PEMOHON I sampai X TIDAK DAPAT DI TERIMA DAN MENOLAK PERMOHONAN PEMOHON XI UNTUK SELURUHNYA
Proses pengambilan keputusan melalui permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim MK pada selasa 1/8 dan kamis 5/10 yang di ucapkan dalam sidang pleno pleno MK 19/10
Sebelumnya Muhammad Makmun Ibnu Fuad Bupati Bangkalan, H Fadhilah Budiono Bupati Sampang, H Achmat Syafii Bupati Pamekasan, KH Busyro Karim Bupati Sumenep mengajukan pengujian UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap UUD RI
Selain empat Bupati di Madura sebagai pihak Pemohon yang lain empat Ketua DPRD di empat Kabupaten serta KH Ali Karrar Ketua AUMA, KH M Nuruddin Sekretaris BASSRA dan H Achmad Zaini Ketua Panitia Nasional Persiapan Pembentukan Propinsi Madura
Permohonan mereka di terima Kepaniteraan MK pada 9/6 2017 berdasar akta penerimaan berkas permohonan nomor 66/PAN.MK/2017 dan tercatat dalam buku registrasi pertanggal 11 juli 2017 nomor 34/PUU-XV/2017
Kemudian di perbaharui melalui permohonan pada 25 juli 2017 dan diterima pada 27 juli tahun 2017. (bazz/dtc).


Sobat baru saja selesai membaca :

Madura Gagal Jadi Propinsi, MK Tolak Gugatan Yudicial Review

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Madura Gagal Jadi Propinsi, MK Tolak Gugatan Yudicial Review dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Madura Gagal Jadi Propinsi, MK Tolak Gugatan Yudicial Review link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/10/madura-gagal-jadi-propinsi-mk-tolak.html

Subscribe to receive free email updates: