GSBI Papua Barat Usung Kenaikan UMP Papua Barat Tahun 2018 sebesar Rp. 4. 528.000

GSBI Papua Barat Usung Kenaikan UMP Papua Barat Tahun 2018 sebesar Rp. 4. 528.000 - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: GSBI Papua Barat Usung Kenaikan UMP Papua Barat Tahun 2018 sebesar Rp. 4. 528.000, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Buruh, Artikel Industri, Artikel Kabar, Artikel Techno, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : GSBI Papua Barat Usung Kenaikan UMP Papua Barat Tahun 2018 sebesar Rp. 4. 528.000
link : GSBI Papua Barat Usung Kenaikan UMP Papua Barat Tahun 2018 sebesar Rp. 4. 528.000

Baca juga


GSBI Papua Barat Usung Kenaikan UMP Papua Barat Tahun 2018 sebesar Rp. 4. 528.000


INFO GSBI-Papua Barat.  Menyikapi hasil pertemuan Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat yang tetap menetapkan kenaikan UMP Papua Barat untuk tahun 2018 sebesar Rp. 2. 667.000  atau sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tertanggal 13 Oktober 2017 Prihal Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Thun 2017, dimana di pastikan bahwa kenaikan Upah Minimum Buruh untuk tahun 2018 hanya sebesar 8,71 persen.

Ketua DPD GSBI Papua Barat Yohanes Akwan, SH mengatakan penetapan Upah Minimum buruh berdasarkan PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan adalah tidak adil dan merugikan buruh terlebih jika aturan itu di terapkan di tanah Papua.

Kami GSBI Papua Barat Menolak PP 78 tahun 2015 di terapkan di tanah Papua karena itu aturan politik upah murah dan perampasan upaha bagi buruh Indonesia, merugikan buruh Papua Barat.

Kami juga menolak hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat yang kami ketahui pada tanggal 30 November kemarin menyepakti kenaikan Upah tahun 2018 hanya sebesar 2.667.000 atau hanya naik sebesar Rp 245.500 dari upah minimum tahun 2017 lalu yaitu sebesar Rp. 2.421.500,-.

Kesepakatan ini jelas merugikan buruh Papua Barat, dan dengan upah sebesar itu bagaimana buruh buruh Papua Barat bisa hidup lebih baik. Maka bagi GSBI jelas menolak kesepakatan ini.

GSBI mengusulan kenaikan upah minimum buruh Papua Barat untuk tahun 2018 adalah sebesar Rp. 4. 582.000 sesuai hasil survei kebutuhan riil buruh yang DPD GSBI lalukan. Kami dapat berkompromi paling rendah penetapan UMP Papua Barat tahun 2018 ini adalah sebesar Rp. 3. 967.500,.  Tapi jika hanya Rp. 2.667.000 itu sangat murah dan tidak realistik. Selisihnya terlalu besar.

Untuk itu kami meminta kepada Bapak Gubernur Papua Barat untuk memenuhi tuntutan GSBI dalam menetapkan UMP Papua Barat tahun 2018 ini. Demikian di sampaikan Yohanes Akwan, SH. Ketua DPD GSBI Papua Barat.  (red)#


Sobat baru saja selesai membaca :

GSBI Papua Barat Usung Kenaikan UMP Papua Barat Tahun 2018 sebesar Rp. 4. 528.000

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang GSBI Papua Barat Usung Kenaikan UMP Papua Barat Tahun 2018 sebesar Rp. 4. 528.000 dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: GSBI Papua Barat Usung Kenaikan UMP Papua Barat Tahun 2018 sebesar Rp. 4. 528.000 link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/10/gsbi-papua-barat-usung-kenaikan-ump.html

Subscribe to receive free email updates: