Judul : Berkas Ketua Yayasan Anak Bangsa Dilimpahkan Ke Kejaksaan Saumlaki
link : Berkas Ketua Yayasan Anak Bangsa Dilimpahkan Ke Kejaksaan Saumlaki
Berkas Ketua Yayasan Anak Bangsa Dilimpahkan Ke Kejaksaan Saumlaki
Saumlaki, Malukupost.com - Penyidik Polres Maluku Tenggara Barat (MTB) melimpahkan berkas kasus dugaan penipuan yang melibatkan Ketua Yayasan Anak Bangsa (YAB), Yoseva Kelbulan, ke Kejaksaan Negeri Saumlaki."Hari ini kami menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres MTB atau yang disebut sebagai penyerahan tahap dua," kata Kepala Kejaksaan Negeri Saumlaki, Frenkie Son Laku, Jumat (20/10).
Ia mengatakan, jaksa peneliti sudah meneliti berkas tersangka atas nama Yoseva Kelbulan dan dinyatakan memenuhi syarat materil maupun formil.
Unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka menurut pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah terbukti, sehingga jaksa akan melanjutkan pada tahapan lanjut.
"Untuk sementara tersangka kita titip di Rutan Saumlaki, sambil menanti JPU menyiapkan surat dakwaan dan dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu yang tidak terlalu lama dari sekarang," kata Kajari.
Ia mengakui bahwa pasca penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polres, beberapa menit kemudian dirinya didatangi kuasa hukum tersangka yang bermaksud mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan.
"Itu hak tersangka dan akan dipertimbangkan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Ditahan atau tidak ditahannya seseorang perlu dilihat dari unsur subyektif maupun objektif," katanya.
Dijelaskan, unsur objektif sesuai dengan ketentuan menyangkut ancaman hukuman, sedangkan subyektif adalah penilaian JPU terhadap tersangka dengan pertimbangan potensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Tadi kuasa hukum tersangka telah menemui saya dan menyampaikan bahwa hari Senin mereka akan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan," katanya.
Sebelumnya, Kapolres MTB AKBP.Hery Dian Dwiharta menyatakan Yoseva disangkakan dengan pasal 378 KHUP tentang penipuan dengan ancaman lima tahun penjara atas dugaan penipuan pembelian mobil dengan nilai Rp40 juta rupiah. (MP-3)
Sobat baru saja selesai membaca :
Berkas Ketua Yayasan Anak Bangsa Dilimpahkan Ke Kejaksaan Saumlaki
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Berkas Ketua Yayasan Anak Bangsa Dilimpahkan Ke Kejaksaan Saumlaki dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Berkas Ketua Yayasan Anak Bangsa Dilimpahkan Ke Kejaksaan Saumlaki link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/10/berkas-ketua-yayasan-anak-bangsa.html