Judul : Vonis 4 Tahun Penjara dan Denda 200 Juta; Adi Pandoyo Pasrah, JPU Pikir-pikir
link : Vonis 4 Tahun Penjara dan Denda 200 Juta; Adi Pandoyo Pasrah, JPU Pikir-pikir
Vonis 4 Tahun Penjara dan Denda 200 Juta; Adi Pandoyo Pasrah, JPU Pikir-pikir
SEMARANG (http://ift.tt/1fsIlf9) - Sidang vonis kasus suap dan gratifikasi izin proyek Disdikpora Kebumen dengan terdakwa Sekretaris Daerah (Sekda) non aktif Adi Pandoyo digelar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (5/9/2017). Adi Pandoyo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suap dan menerima gratifikasi. Ketua Majelis Hakim, Siyoto, menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun serta pidana denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Informasi yang dihimpun, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yakni 5 tahun. Pidana yang dijatuhkan pada Adi Pandoyo, menurut hakim, telah memperhatikan unsur yang memberatkan dan meringankan. Beberapa hal yang meringankan adalah sikap sopan dan kooperatif terdakwa selama persidangan, pengakuan terdakwa dan janjinya untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama serta ditetapkannya terdakwa sebagai justice collaborator oleh pimpinan KPK. Selain itu juga mempertimbangkan terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga.
Adi Pandoyo dan penasihat hukumnya menerima vonis putusan majelis hakim. Sementara JPU KPK menyatakan masih akan berfikir seminggu kedepan sebelum memutuskan banding atau menerima putusan tersebut.
Terungkapnya kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kebumen pada Sabtu, 15 Oktober 2016 lalu terkait proyek di Disdikpora Kebumen senilai 4,8 miliar. Selain Adi, lima orang lain juga dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Mereka adalah Yudi Trihartanto, Mantan Ketua Komisi A DPRD Kebumen dan Kabid Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Sigit Widodo yang divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan. Direktur PT OSMA Hartoyo dengan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 jutasubsider 6 bulan, serta M. Basikun Mualim alias Ki Petruk Kabumian yang divonis 4 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.


Informasi yang dihimpun, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yakni 5 tahun. Pidana yang dijatuhkan pada Adi Pandoyo, menurut hakim, telah memperhatikan unsur yang memberatkan dan meringankan. Beberapa hal yang meringankan adalah sikap sopan dan kooperatif terdakwa selama persidangan, pengakuan terdakwa dan janjinya untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama serta ditetapkannya terdakwa sebagai justice collaborator oleh pimpinan KPK. Selain itu juga mempertimbangkan terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga.
Adi Pandoyo dan penasihat hukumnya menerima vonis putusan majelis hakim. Sementara JPU KPK menyatakan masih akan berfikir seminggu kedepan sebelum memutuskan banding atau menerima putusan tersebut.
Terungkapnya kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kebumen pada Sabtu, 15 Oktober 2016 lalu terkait proyek di Disdikpora Kebumen senilai 4,8 miliar. Selain Adi, lima orang lain juga dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Mereka adalah Yudi Trihartanto, Mantan Ketua Komisi A DPRD Kebumen dan Kabid Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Sigit Widodo yang divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan. Direktur PT OSMA Hartoyo dengan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 jutasubsider 6 bulan, serta M. Basikun Mualim alias Ki Petruk Kabumian yang divonis 4 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
KIRIMKAN INFORMASI / TULISAN / OPINI / UNEK-UNEK ANDA KE:
admin@beritakebumen.info
Sobat baru saja selesai membaca :
Vonis 4 Tahun Penjara dan Denda 200 Juta; Adi Pandoyo Pasrah, JPU Pikir-pikir
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Vonis 4 Tahun Penjara dan Denda 200 Juta; Adi Pandoyo Pasrah, JPU Pikir-pikir dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: Vonis 4 Tahun Penjara dan Denda 200 Juta; Adi Pandoyo Pasrah, JPU Pikir-pikir link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/09/vonis-4-tahun-penjara-dan-denda-200.html