Nuhuyanan Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Divonis 14 Tahun

Nuhuyanan Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Divonis 14 Tahun - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Nuhuyanan Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Divonis 14 Tahun, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Nuhuyanan Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Divonis 14 Tahun
link : Nuhuyanan Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Divonis 14 Tahun

Baca juga


Nuhuyanan Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Divonis 14 Tahun

Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap Munandar Nuhuyanan alias Acong, pelaku pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan Jainudin meninggal dunia. "Menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dikurangi masa tahanan terhadap Mundar Nuhuyanan karena terbukti melanggar pasal 365 ayat (1) serta ayat (3) KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan," kata majelis hakim diketuai Leo Sukarno dan didampingi S. Pujiono serta Felix Wuisan selaku hakim anggota di Ambon, Kamis (14/9).
Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap Munandar Nuhuyanan alias Acong, pelaku pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan Jainudin meninggal dunia.

"Menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dikurangi masa tahanan terhadap Mundar Nuhuyanan karena terbukti melanggar pasal 365 ayat (1) serta ayat (3) KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan," kata majelis hakim diketuai Leo Sukarno dan didampingi S. Pujiono serta Felix Wuisan selaku hakim anggota di Ambon, Kamis (14/9).

Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara karena perbuatannya telah mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan bersangkutan tidak berkata jujur dalam persidangan.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Lilia Heluth yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 15 tahun penjara.

JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Abdulbazir Rumagia menyatakan menerima, sehingga majelis hakim menyatakan putusan tersebut sudah inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Munandar awalnya menginginkan telepon genggam milik Jainudin dengan cara menghabisi nyawa korban di kawasan Wayame, Kota Ambon kemudian menutupnya dengan kasur dan menindih jasad korban dengan sebuah pesawat televisi.

Aksi brutal ini dilakukan menjelang subuh dimana terdakwa masuk kamar korban yang masih merupakan keponakannya lalu menusuknya berulang kali dari perut, leher, tenggorokan, serta atas pundak sambil menutup mulut korban dengan tangannya agar tidak terdengar orang lain.

Usai menghabisi keponakannya, terdakwa sempat mandi dan mencuci celananya yang penuh darah korban, mencuci pisau di rumah korban dan pergi ke kawasan Wailela dengan sepeda motor korban untuk membuang pisau.

Kemudian dia berjalan menuju arah Desa Passo lalu memarkirkan sepeda motor milik korban di tepi jalan, selanjutnya memanfaatkan Angkot ke dermaga penyeberangan Hunimua, desa Liang, pulau Ambon untuk menyeberang ke pelabuhan Waipirit, pulau Seram dan melanjutkan perjalanan ke Masohi, ibu kota kabupaten Maluku Tengah.

Sedangkan, telepon genggam milik korban dijual seharga Rp250.000, selanjutnya dipakai membeli sebuah celana panjang. (MP-5)


Sobat baru saja selesai membaca :

Nuhuyanan Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Divonis 14 Tahun

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Nuhuyanan Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Divonis 14 Tahun dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Nuhuyanan Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Divonis 14 Tahun link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/09/nuhuyanan-pelaku-pencurian-dengan.html

Subscribe to receive free email updates: