Judul : BKPSDM Malra Gandeng BKN RI Gelar Sosialisasi PP 53 Dan PP 11
link : BKPSDM Malra Gandeng BKN RI Gelar Sosialisasi PP 53 Dan PP 11
BKPSDM Malra Gandeng BKN RI Gelar Sosialisasi PP 53 Dan PP 11
Langgur, Malukupost.com - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Maluku Tenggara (Malra) bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI menggelar kegiatan Sosialisasi dan Implementasi tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS (ASN) dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Kabupaten Malra.Kepala BKPSDM Malra, Edoardus Ohoira dikonfirmasi Malukupost.com di Langgur, Jumat (15/9), mengatakan, kegiatan sosialisasi dan implementasi kedua PP tersebut bertujuan untuk memberikan payung hukum bagi pembinaan dan penegakan terkait disiplin ASN pada instansi masing-masing.
“Hasil evaluasi oleh BKPSDM Malra ditemukan pelanggaran disiplin oleh ASN cukup tinggi, ini karena kurangnya komitmen kepala SKPD atau pejabat berwenang hukum yang kurang serius dalam hal melakukan pembinaan dan penegakan disiplin dalam lingkupnya,” katanya.
Ohoira katakan, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan tahun 2015-2016, angka pelanggaran disiplin ASN cenderung meningkat, dan mengakibatkan target penurunan pelanggaran ASN di lingkup Pemda Maluku Tenggara tidak terpenuhi.
“Ini akibat dari beberapa hal, yakni kepala SKPD atau pejabat berwenang hukum kurang serius dalam memberikan perhatian kepada ASN di lingkupnya. Selain itu, sebagai atasan langsung atau pejabat berwenang hukum itu tidak memiliki pengetahuan teknis terkait dengan proses teknis penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN di lingkupnya,” tandasnya.
Dijelaskan Ohoira, dalam kegiatan sosialisasi tersebut juga dijelaskan tentang prosedur dan mekanisme proses penjatuhan hukuman disiplin untuk membantu para kepala SKPD atau pejabat berwenang dalam memberikan sanksi disiplin kepada bawahannya.
“Berdasarkan hasil laporan berupa absen jam masuk kerja ASN pada lingkup kerja masing-masing sudah terindikasi pegawai-pegawai kita yang melakukan pelanggaran disiplin, dan dalam waktu dekat saya akan keluarkan surat keputusan penjatuhan hukuman disiplin bagi para pegawai di lingkup kita,” ungkapnya.
Ohoira menambahkan, dalam rangka menghadapi pesta demokrasi pilkada tahun 2018, nantinya akan diadakan Rapat Koordinasi (rakor) yang menghadirkan para kepala SKPD maupun sekretaris, untuk memberikan pembinaan kepada ASN sehingga tidak terjun bebas dalam proses politik praktis.
“Pengamatan kami sejauh ini, dalam proses-proses pilkada yang sementara jalan ini juga ada ASN-ASN kita yang terlibat dan kami sudah mengingatkan mereka, dan nanti dalam Rakor nanti kami akan menegaskan hal ini,” ujarnya.
Ohoira mengingatkan, agar para ASN memiliki disiplin yang baik, berkarakter baik, masuk dan pulang kerja sesuai ketentuan, karena indikator dalam memberikan pelayanan terbaik tersebut terukur dari disiplin dan berkarakter yang prima. (MP-15)
Sobat baru saja selesai membaca :
BKPSDM Malra Gandeng BKN RI Gelar Sosialisasi PP 53 Dan PP 11
Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang BKPSDM Malra Gandeng BKN RI Gelar Sosialisasi PP 53 Dan PP 11 dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.
Telah selesai dibaca: BKPSDM Malra Gandeng BKN RI Gelar Sosialisasi PP 53 Dan PP 11 link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/09/bkpsdm-malra-gandeng-bkn-ri-gelar.html