Migrasi Ambon Masih Tahan Warga Myanmar

Migrasi Ambon Masih Tahan Warga Myanmar - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Migrasi Ambon Masih Tahan Warga Myanmar, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Migrasi Ambon Masih Tahan Warga Myanmar
link : Migrasi Ambon Masih Tahan Warga Myanmar

Baca juga


Migrasi Ambon Masih Tahan Warga Myanmar

Ambon, Malukupost.com - Kantor Imigrasi Kelas I Ambon hingga kini masih menahan seorang warga negara asing (WNA) asal Myanmar dengan identitas Atung (55). "Kita menahan yang bersangkutan sejak 10 Juli 2017 setelah ada laporan dari masyarakat desa Passo, kecamatan Baguala, Kota Ambon terkait keberagaannya di sana," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ambon, Mas Budi Priyatno di Ambon, Senin (21/8).
Ambon, Malukupost.com - Kantor Imigrasi Kelas I Ambon hingga kini masih menahan seorang warga negara asing (WNA) asal Myanmar dengan identitas Atung (55).

"Kita menahan yang bersangkutan sejak 10 Juli 2017 setelah ada laporan dari masyarakat desa Passo, kecamatan Baguala, Kota Ambon terkait keberagaannya di sana," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ambon, Mas Budi Priyatno di Ambon, Senin (21/8).

Kantor Imigrasi kelas I Ambon sudah melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar Myanmar di Jakarta untuk proses memulangkan yang bersangkutan, namun sampai sekarang ini belum ada jawaban.

Dia menjelaskan, kemungkinan saja pihak Kedutaan Besar Myanmar hingga kini belum dapat berkomunikasi dengan keluarga yang diberikan alamat oleh bersangkutan.

"Kalau memang sudah ada hubungan pembicaraan antara Kedutaan dengan keluarga yang bersangkutan dan menyatakan bahwa benar warga Myanmar yang namanya Atung (55) itu berarti proses pemulangannya tidak lama lagi," ujar Mas Budi.

Karena masalah satu-satunya proses pemulangan warga Myanmar ini adalah dokumen dari pihak Kedutaan, sedangkan dari Imigrasi Ambon sudah tidak ada masalah tinggal proses pemulangan saja.

"Apalagi pihak Organisasi Internasional untuk Migrasi (International Organization for Migration atau- IOM) sudah bersedia untuk memfasilitasi yang bersangkutan untuk proses pemulangan," katanya.

Karena itu, lanjutnya, Imigrasi Kelas I Ambon tinggal menunggu dokumen yang bersangkutan saja. Kalau sudah ada langsung dipulangkan.

Mas Budi mengemukakan, Atung ditangkap setelah Kantor Imigrasi Kelas I Ambon bersama TNI Angkatan Laut dari Lantamal IX/Ambon melakukan pendataan terhadap keberadaan orang asing yang ada di Desa Passo pada 13-14 Juni 2017.

"Setelah selesai pendataan terhadap WNA yang kebetulan terdata sebanyak 42 orang , barulah ada laporan terkait keberadaan Atung," tandasnya.

Kisah keberadaan Atung di Ambon juga unik sebab sudah berada di ibu kota provinsi Maluku ini selama 13 tahun sejak meninggalkan Myanmar. (MP-4)


Sobat baru saja selesai membaca :

Migrasi Ambon Masih Tahan Warga Myanmar

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Migrasi Ambon Masih Tahan Warga Myanmar dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Migrasi Ambon Masih Tahan Warga Myanmar link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/08/migrasi-ambon-masih-tahan-warga-myanmar.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :