Warga Papua Ajukan Uji Materi Pasal Makar di MK

Warga Papua Ajukan Uji Materi Pasal Makar di MK - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Warga Papua Ajukan Uji Materi Pasal Makar di MK, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Indonesia Timur, Artikel Irian Jaya, Artikel Kabar, Artikel Papua, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Warga Papua Ajukan Uji Materi Pasal Makar di MK
link : Warga Papua Ajukan Uji Materi Pasal Makar di MK

Baca juga


Warga Papua Ajukan Uji Materi Pasal Makar di MK

Warga Papua Ajukan Uji Materi Pasal Makar di MK
Warga Papua seringkali dikenakan pasal makar untuk aksi-aksi demonstrasi maupun pengucapan syukur yang dilakukan dengan cara damai - Foto: Dok. Jubi.
Jakarta -- Pemohon uji materi lima pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait makar memperbaiki permohonannya dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi.

"Ada tiga poin perbaikan di sini (permohonan uji materi)," ujar kuasa hukum Pemohon, Azhar Nur Fajar Alam, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu.

Pada poin perbaikan pertama pihak Pemohon memperjelas kedudukan hukum mereka sebagai badan hukum privat.

"Di situ kami tambahkan, kami dari Yayasan Satu Keadilan," jelas Aznar.

Pada poin kedua Pemohon menambahkan kutipan dari para ahli terkait makar dalam permohonannya, serta menambahkan beberapa penjelasan tentang unsur-unsur negara hukum.

Terakhir, Pemohon menambahkan penjelasan terkait asas dan prinsip hak asasi manusia untuk kebebasan berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat di muka umum.

"Terkait petitum kami tidak mengubahnya sama sekali," ucap Aznar.

Aznar mengatakan kliennya tetap menyatakan lima pasal yang diuji bertentangan dengan UUD 1945, serta tidak mengikat.

Permohonan uji materi ini dimohonkan oleh sejumlah warga negara; Hans Wilson Wader, Meki Elosak, Jemi Yermias Kapanai, Pastor John Jonga, Yayasan Satu Keadilan, dan Gereja Kemah Injil di Papua.

Pemohon menguji Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108, Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur soal makar.

Pemohon berpendapat bahwa Pemerintah menggunakan kelima pasal tersebut untuk mengkriminalisasi Pemohon.

Menurut Pemohon, ketentuan yang diujikan juga telah merugikan hak konstitusional Pemohon selaku warga negara, sehingga Pemohon meminfa MK membatalkan kelima pasal tersebut. (*)



Copyright ©Tabloid JUBI "sumber"
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com


Sobat baru saja selesai membaca :

Warga Papua Ajukan Uji Materi Pasal Makar di MK

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Warga Papua Ajukan Uji Materi Pasal Makar di MK dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Warga Papua Ajukan Uji Materi Pasal Makar di MK link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/07/warga-papua-ajukan-uji-materi-pasal.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :