Terdakwa Kasus Narkoba Bantah Keterangan Saksi

Terdakwa Kasus Narkoba Bantah Keterangan Saksi - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Terdakwa Kasus Narkoba Bantah Keterangan Saksi, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Terdakwa Kasus Narkoba Bantah Keterangan Saksi
link : Terdakwa Kasus Narkoba Bantah Keterangan Saksi

Baca juga


Terdakwa Kasus Narkoba Bantah Keterangan Saksi

Ambon, Malukupost.com - Terdakwa kasus dugaan pengguna narkoba jenis sabu-sabu, Fachrudin Fadangrani alias Farid, membantah keterangan saksi Bripka Akmal Mahu yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Maluku dalam persidangan. "Saya bersama saksi tidak nyabu di tepi Jl. Jenderal Sudirman, tetapi masuk ke rumah salah satu keluarganya yang juga seorang anggota polisi," kata Farid, di Ambon, Senin (17/7).
Ambon, Malukupost.com - Terdakwa kasus dugaan pengguna narkoba jenis sabu-sabu, Fachrudin Fadangrani alias Farid, membantah keterangan saksi Bripka Akmal Mahu yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Maluku dalam persidangan.

"Saya bersama saksi tidak nyabu di tepi Jl. Jenderal Sudirman, tetapi masuk ke rumah salah satu keluarganya yang juga seorang anggota polisi," kata Farid, di Ambon, Senin (17/7).

Pengakuan terdakwa disampaikan dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Bripka Akmal dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Esau Yarisetou didampingi S.M.O Siahaan dan Sofyan Parerungan selaku hakim anggota.

Saksi adalah anggota Ditres Narkoba Polda Maluku yang bertugas untuk mengungkapkan para pengguna narkoba.

Namun, saksi berhalangan hadir dalam persidangan sehingga keterangannya dalam Berkas Acara Pemeriksaan dibacakan JPU Ester Wattimury atas persetujuan terdakwa bersama penasihat hukumnya, Hendrik Lusikoy.

Terdakwa juga membantah kalau dirinya hanya memberikan Rp200.000 kepada saksi untuk membeli satu paket narkoba dari seseorang bernama Mardin di Lorong Putri, kawasan IAIN Ambon.

"Yang benar kami patungan masing-masing Rp250.000, selanjutnya ditransfer melalui ATM salah satu bank baru menjemput barangnya," ujarnya.

Selain membacakan keterangan saksi Akmal dalam BAP, jaksa juga membacakan keterangan satu saksi lainnya yang berhalangan hadir dalam persidangan.

Terdakwa Farid yang ditangkap aparat kepolisian pada awal Januari 2017 dijerat JPU Kejati Maluku melanggar pasal 112 dan 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (MP-4)


Sobat baru saja selesai membaca :

Terdakwa Kasus Narkoba Bantah Keterangan Saksi

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Terdakwa Kasus Narkoba Bantah Keterangan Saksi dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Terdakwa Kasus Narkoba Bantah Keterangan Saksi link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/07/terdakwa-kasus-narkoba-bantah.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :