Status Saksi Gratifikasi Tergantung Putusan Hakim Tipikor

Status Saksi Gratifikasi Tergantung Putusan Hakim Tipikor - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Status Saksi Gratifikasi Tergantung Putusan Hakim Tipikor, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Status Saksi Gratifikasi Tergantung Putusan Hakim Tipikor
link : Status Saksi Gratifikasi Tergantung Putusan Hakim Tipikor

Baca juga


Status Saksi Gratifikasi Tergantung Putusan Hakim Tipikor

Ambon, Malukupost.com - Status tiga orang saksi atas terdakwa AKP Johanis Titus dalam kasus gratifikasi tergantung putusan majelis hakim Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri (PN) Ambon. "Kami akan menyikapi permintaan tim penasihat hukum terdakwa untuk menetapkan para saksi sebagai tersangka setelah keputusan PN," kata ketua majelis hakim Tipikor, Christina Tetelepta didampingi Jimmy Wally dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota di Ambon, Kamis (13/7).
Ambon, Malukupost.com - Status tiga orang saksi atas terdakwa AKP Johanis Titus dalam kasus gratifikasi tergantung putusan majelis hakim Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

"Kami akan menyikapi permintaan tim penasihat hukum terdakwa untuk menetapkan para saksi sebagai tersangka setelah keputusan PN," kata ketua majelis hakim Tipikor, Christina Tetelepta didampingi Jimmy Wally dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota di Ambon, Kamis (13/7).

Pernyataan majelis hakim disampaikan dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara Barat (MTB), AKP Johanis Titus dengan agenda pemeriksaan Jefri Tjandra selaku saksi pelapor dan pemberi gratifikasi.

"Saksi harus bersiap karena sikap majelis atas permintaan tim PH di persidangan akan diambil setelah pembacaan keputusan nanti," ujar majelis hakim.

Apalagi, saksi Jefri telah menghambat proses persidangan berulang kali akibat tidak memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan dalam persidangan dan akhirnya dijemput paksa oleh jaksa di Surabaya (Jatim).

Tim PH terdakwa, Firel Sahetapy dan Hendrik Lusikoy meminta majelis hakim mengeluarkan penetapan kepada jaksa penuntut umum (JPU) agar menetapkan Jefri Tjandra bersama dua saksi lainnya yakni Kompol Yohanis Letea dan Rajab Syaputro sebagai tersangka.

Sebab dalam persidangan sebelumnya, saksi Kompol Yohanes mengaku menerima uang Rp100 juta dari Jefri dan memberikan Rp20 juta kepada terdakwa serta Rp15 juta kepada Rajab selaku kanit II Polres MTB.

Dalam persidangan tersebut, saksi Jefri mengakui sejak awal dirinya dihubungi saksi Yohanis Letea yang meminta uang Rp100 juta karena Polres MTB tidak memiliki dana operasional menangani perkara penyerobotan lahan dan keterangan palsu di pengadilan yang diajukan Jefri.

Kompol Yohanes mengakui kalau permintaan uang operasional Rp100 juta ini dilakukan atas perintah terdakwa selaku Kasat Reskim saat itu.

"Saya membawa Rp100 juta ke ruangan saksi Kompol Yohanes, kemudian yang bersangkutan mengambil Rp20 juta dalam bentuk pecahan Rp10.000 sebanyak dua ikat lalu dimasukan dalam amplop putih kemudian diserahkan kepada terdakwa di ruangannya," tandas Jefri.

Setelah itu Kompol Yohanes kembali mengambil uang Rp15 juta dan memberikan kepada saksi Jefri untuk diteruskan kepada saksi Aiptu Rajab Syaputra.

Jefri juga mengaku memberikan uang lain kepada terdakwa yang totalnya Rp32 juta melalui Kompol Yohanes, kecuali pemberian Rp2 juta diserahkan langsung sebagai harga tiket saat terdakwa hendak ke Jakarta.

Kemudian saksi juga membeli sebuah telepon genggam keluaran terbaru seharga Rp11 juta kepada isteri terdakwa di Surabaya.

Namun ketika saksi kembali ke Saumlaki dan terdakwa hendak mengembalikan uang yang dipakai membeli telepon genggam tersebut tetapi ditolak.

"Saya akhirnya melaporkan terdakwa ke Propam Polda Maluku karena perkara yang dilaporkan tidak ditindaklanjuti," tegas Jefri. (MP-5)


Sobat baru saja selesai membaca :

Status Saksi Gratifikasi Tergantung Putusan Hakim Tipikor

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Status Saksi Gratifikasi Tergantung Putusan Hakim Tipikor dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Status Saksi Gratifikasi Tergantung Putusan Hakim Tipikor link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/07/status-saksi-gratifikasi-tergantung.html

Subscribe to receive free email updates: