Satreskrim Polres Batang Berhasil Membekuk 3 Pelaku Judi Tiongpi

Satreskrim Polres Batang Berhasil Membekuk 3 Pelaku Judi Tiongpi - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Satreskrim Polres Batang Berhasil Membekuk 3 Pelaku Judi Tiongpi, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Jateng, Artikel Jawa Tengah, Artikel Pekalongan, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Satreskrim Polres Batang Berhasil Membekuk 3 Pelaku Judi Tiongpi
link : Satreskrim Polres Batang Berhasil Membekuk 3 Pelaku Judi Tiongpi

Baca juga


Satreskrim Polres Batang Berhasil Membekuk 3 Pelaku Judi Tiongpi

Satreskrim Polres Batang berhasil menggrebek perjudian Tiongpi di Dukuh Sidomulyo Desa Klidang wetan Kabupaten Batang,  Jum'at (21/7/17) sekitar pukul  14.00 WIB.

Dalam peggrebekan ini, Tim Opsnal Sat Reskrim mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Batang.

“Ketiga pelaku tertangkap tangan saat bermain judi Tiongpi dan saat ini sudah kami periksa,” kata Kapolres Batang AKBP Juli Agung Pramono, melalui Kasat Reskrim AKP Suhadi, pada Selasa (25/7/17).
Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Suhadi menjelaskan, penggerebekan ini berawal ketika mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya  perjudian jenis Tiongpi di wilayah Desa  Kllidang Wetan Batang.
“Lalu kami lakukan penyelidikan, setelah  dirasa benar, KBO Reskrim beserta anggota mendatangi lokasi dan langsung melakukan penggrebekan,” jelas  Suhadi.
Setibanya di lokasi, tiga orang di teras rumah salahsatu warga tersebut tertangkap tangan tengah asyik mengadu nasib dengan kartu remi.
"Dari penggerebekan ini berhasil kita amankan, Kas (47), Sar (47) dan Sla (40) ketiganya warga Dukuh Dampyak Desa Depok Batang" paparnya.
Selain menangkap  pelaku  juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp. 480.000,-, 3 (tiga) set kartu remi dan 1 (satu) buah kursi kecil atau dingklik (jawa-red).
"Mereka akan kita persangkakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian," tandas Kasat Reskrim AKP Suhadi.


Sobat baru saja selesai membaca :

Satreskrim Polres Batang Berhasil Membekuk 3 Pelaku Judi Tiongpi

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Satreskrim Polres Batang Berhasil Membekuk 3 Pelaku Judi Tiongpi dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Satreskrim Polres Batang Berhasil Membekuk 3 Pelaku Judi Tiongpi link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/07/satreskrim-polres-batang-berhasil.html

Subscribe to receive free email updates: