Mantan Bendahara PMPD SBB Akui Pencairan Rp1,9 M Untuk Bayar Tunjangan Penghasilan Pemdes

Mantan Bendahara PMPD SBB Akui Pencairan Rp1,9 M Untuk Bayar Tunjangan Penghasilan Pemdes - Hai Apa kabar Sobat pembaca CEPOT POST?, Cepot harap kabar Sobat baik-baik saja dan tak kurang suatu apa ya.. hehehe.. di kesempatan yang baik ini kita akan mengupas post dengan judul: Mantan Bendahara PMPD SBB Akui Pencairan Rp1,9 M Untuk Bayar Tunjangan Penghasilan Pemdes, dan sepertinya post kali ini layak dimasukan dalam kategori Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Maluku, Artikel Post, Artikel Update, Nah biar gak kelamaan, yuk langsung kita simak saja.

Judul : Mantan Bendahara PMPD SBB Akui Pencairan Rp1,9 M Untuk Bayar Tunjangan Penghasilan Pemdes
link : Mantan Bendahara PMPD SBB Akui Pencairan Rp1,9 M Untuk Bayar Tunjangan Penghasilan Pemdes

Baca juga


Mantan Bendahara PMPD SBB Akui Pencairan Rp1,9 M Untuk Bayar Tunjangan Penghasilan Pemdes

Ambon, Malukupost.com - Mantan bendahara pengeluaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Megy Pattirane dan Amelia Tayane mengatakan, pencairan dana kas senilai Rp1,9 miliar untuk membayar tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (Pemdes). "Saat itu terjadi aksi demonstrasi 42 kades karena sudah enam bulan tidak menerima tunjangan sehingga pemkab mengambil kebijakan meminjam dana kas senilai Rp1,9 miliar untuk membayar tunjangan pemerintahan staf desa," kata Megy Pattirane di Ambon, Senin (24/7).
Ambon, Malukupost.com - Mantan bendahara pengeluaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Megy Pattirane dan Amelia Tayane mengatakan, pencairan dana kas senilai Rp1,9 miliar untuk membayar tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (Pemdes).

"Saat itu terjadi aksi demonstrasi 42 kades karena sudah enam bulan tidak menerima tunjangan sehingga pemkab mengambil kebijakan meminjam dana kas senilai Rp1,9 miliar untuk membayar tunjangan pemerintahan staf desa," kata Megy Pattirane di Ambon, Senin (24/7).

Dua mantan bendahara pengeluaran ini memberikan keterangan sebagai saksi mahkota atas terdakwa Roby Silooy, mantan Kadis BPMD Kabupaten SBB dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Christina Tetelepta didampingi R.A Didi Ismiatun dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota.

Menurut saksi mahkota, pembayaran tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa dilakukan dengan syarat 92 kades harus segera mengembalikan uang tersebut setelah pencairan ADD 2016 terealisasi.

"Saat ini seluruh kades telah melakukan pemgembalian dana ke Pemkab SBB setelah menerima ADD 2016 sehingga temuan kerugian keuangan negara oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku tekah dikembalikan seuruhnya," kata saksi mahkota.

Dalam persidangan sebelumnya, sejumlah kepala desa yang hadir memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan juga mengaku telah menyetor kembali dana kas yang diambil atas kebijakan Pemkab SBB untuk membayar tunjangan pemerintahan desa bagi 92 kades.

Misalnya mantan Kepala Desa Rumahkay, Kecamatan Kairatu dan Kades Matapu, Kecamatan Taniwel mengaku telah mengembalikan pinjaman dana kas daerah yang dipinjamkan pemkab untuk menanggulangi pembayaran tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa.

"Sejak awal sudah ada perjanjian dananya dikembalikan setelah pencairan ADD dan niat kami tetap dilaksanakan, hanya saja ada oknum jaksa yang menyarankan proses pengembaliannya ditahan sampai ada penetapan tersangka atau sudah disidangkan perkaranya," kata Oktovianus Corputty dalam persidangan.

Meski telah dianjurkan untuk menahan pengembalian dana, namun saksi mengaku tidak mengikutinya dan telah mengembalikan dana kas tersebut ke Pemkab SBB setelah menerima pencarian ADD. (MP-2)


Sobat baru saja selesai membaca :

Mantan Bendahara PMPD SBB Akui Pencairan Rp1,9 M Untuk Bayar Tunjangan Penghasilan Pemdes

Cepot rasa sudah cukup pembahasan tentang Mantan Bendahara PMPD SBB Akui Pencairan Rp1,9 M Untuk Bayar Tunjangan Penghasilan Pemdes dikesempatan ini, moga saja dapat menambah informasi serta wawasan Sobat semuanya. Wookey, kita ketemu lagi di artikel berikutnya ya?.

Telah selesai dibaca: Mantan Bendahara PMPD SBB Akui Pencairan Rp1,9 M Untuk Bayar Tunjangan Penghasilan Pemdes link yang gunakan: http://cepotpost.blogspot.com/2017/07/mantan-bendahara-pmpd-sbb-akui.html

Subscribe to receive free email updates: